Terjemah Kitab Safinatun Naja Fasal 11 | Syarat-Syarat Wudhu Dan Adus

Fasal ini membahas tentang syarat syarat toharoh dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Kitab safinatun naja Syarat Wudhu dan AdusImage by © LILMUSLIMIIN

Syarat Wudhu dan Adus

فَصْلٌ : شُرُوْطُ الْوُضُوْءِ عَشَرَةٌ : اَلْاِسْلَامُ، وَ التَّمْيِيْزُ، وَ النَّقَاءُ عَنِ الْحَيْضِ وَ النِّفَاسِ، وَ عَمَّا يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ إِلَى الْبَشَرَةِ، وَ اَنْ لَّا يَكُوْنَ عَلَى الْعُضْوِ مَا يُغَيِّرُ الْمَاءَ، وَ الْعِلْمُ بِفَرْضِيَّتِهِ، وَ اَنْ لَّا يَعْتَقِدَ فَرْضًا مِنْ فُرُوْضِهِ سُنَّةً، وَ الْمَاءُ الطَّهُوْرُ، وَ دُخُوْلُ الْوَقْتِ، وَ الْمُوَالَاةُ لِدَائِمِ الْحَدَثِ

Syarat syarat berwudu itu ada sepuluh : Yang pertama Islam, Yang kedua Tamyiz, yang ketiga bersih dari haid dan nifas, yang keempat bersih dari perkara yang dapat menghalangi datangnya air menuju kulit, yang kelima tidak ada pada anggota tubuh sesuatu yang dapat merubah air, yang keenam mengtahui keparduan wudhu, yang ketujuh tidak menganggap salah satu pardu dari sebagian pardunya wudhu sebagai sunnah, yang kedelapan airnya suci dan mensucikan, yang kesembilan harus masuk waktu, yang kesepuluh terus menerus bagi orang yang selalu berhadas.


Penjelasan dari kitab syarah kasyifatus saja karangan imam Nawai Al bantani :


Syarat syarat wudhu dan mandi ada sepuluh, yaitu :

Penjelasan dari kitab syarah kasyifatus saja karangan imam Nawai Al bantani :

Syarat syarat wudhu dan mandi ada sepuluh, yaitu :

1. Islam

Oleh karena itu, wudhu dan mandi tidak sah dari orang kafir karena wudhu dan mandi adalah suatu ibadah badaniah yang dilakukan tanpa dilatar belakangi oleh dhorurot sedangkan orang kafir bukanlah termasuk ahli ibadah.

2. Tamyiz

Oleh karena itu, wudhu yang dilakukan oleh orang yang belum tamyiz dihukumi tidak sah, seperti; bocah dan majnun karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya.

3. Bersih dari haid dan nifas

Oleh karena itu tidak sah wudhu atau mandi seseorang yang sedang mengalami haid atau nifas.

4. Bersih dari benda yang mencegah datangnya air sampai pada kulit

Seperti minyak yang telah mengeras, atau lilin, atau dzat tinta dan pacar, bukan bekasnya, atau duri yang apabila dicabut maka bagian yang dikenainya itu tidak merapat, atau darah, atau debu yang ada di anggota tubuh, bukan keringat yang telah mengeras, atau kotoran di bawah kuku, atau kotoran di mata.

Tidak termasuk benda yang mencegah datangnya air sampai pada kulit adalah; lingso di rambut yang sulit dihilangkan, maka hukumnya dima’fu, dan kulit bisul yang sudah dikeluarkan isinya, meskipun sebenarnya mudah untuk dihilangkan, bahkan kulit bisul ini lebih utama sebagai perkara yang tidak mencegah datangnya air sampai ke kulit daripada keringat yang telah mengeras, karena kulit tersebut masih termasuk bagian dari tubuh.

5. Tidak ada benda yang menempel di atas anggota tubuh yang dapat merubah sifat-sifat air

Seperti za'faron dan cendana.

6. Mengetahui fardhiah (sifat kefardhuan) wudhu atau mandi,

Maksudnya mengetahui bahwa masing-masing dari keduanya adalah fardhu, yakni yang apabila dilakukan maka diberi pahala dan yang apabila ditinggalkan maka disiksa, karena orang yang tidak mengetahui fardhiah wudhu atau mandi tidak mungkin memiliki kemantapan niat, oleh karena inilah, niat tidak sah dari orang yang tidak mengetahi fardhiah wudhu atau mandi.

7. Tidak meyakini satu fardhu dari fardhu-fardhu wudhu atau mandi sebagai suatu kesunahan

Baik seseorang meyakini bahwa semua perbuatan-perbuatan wudhu atau mandi itu fardhu atau ia meyakini bahwa di dalam wudhu atau mandi ada yang fardhu dan yang sunah meskipun tidak bisa membedakan manakah yang fardhu dan manakah yang sunah. Ini adalah bagi orang ‘am.

Adapun orang yang alim, yakni orang yang selama waktu tertentu telah fokus mempelajari Fiqih, maka wajib atasnya kemampuan membedakan fardhu-fardhu wudhu atau mandi dari sunah-sunahnya, artinya, ia harus mengetahui manakah yang fardhu dan manakah yang sunah.

8. Air suci yang mensucikan

Sangkaan mutawadhik (orang yang berwudhu) dan mughtasil (orang yang mandi) dan menurut keyakinannya, meskipun menurut orang lain air tersebut tidak suci mensucikan, misalnya; ketika tidak diketahui manakah air suci yang mensucikan dan manakah air yang najis dari dua wadah, kemudian masing masing mutawadhik dan mughtasil menyangka kesucian wadah yang berbeda, lalu mutawadhik bersuci dengan air wadah ini, dan mughtasil bersuci dengan air wadah itu, maka masing- masing toharohnya dihukumi sah. Oleh karena syarat toharoh adalah air suci mensucikan, maka tidak sah melakukan toharoh, baik wudhu atau mandi, dengan air mustakmal dan mutaghoyyir yang berubah banyak.

9. Masuknya waktu sholat

Dalam masalah toharohnya daim al- hadas (orang yang selalu menetapi hadas), seperti perempuan istihadhoh. Oleh karena ini, toharoh, baik wudhu atau mandi, yang dilakukan oleh daim al-hadas sebelum masuknya waktu sholat dihukumi tidak sah, karena status toharohnya adalah dhorurot, sedangkan tidak ada unsur dhorurot sebelum masuk waktunya sholat.

10. Muwalah (Terus menerus)

Di antara anggota anggota dalam mandi dan muwalah di antara rukun rukun wudhu bagi daim al-hadas.

Batasan atau qoyid dengan pernyataan bagi daim al-hadas dikembalikan pada dua masalah di atas, yakni masuknya waktu sholat dan muwalah, seperti yang kamu ketahui.


(والله اعلم)


Jika ada yang membutuhkan terjemahan dalam bahasa sunda, saya sudah menuliskannya pada table di bawah ini, Silahkan disalin kembali kedalam kitab atau buku.


Sunda Arab
Ari ieu eta hiji pasalفَصْلٌ
Ari pirang pirang syarat wuduشُرُوْطُ الْوُضُوْءِ
(Eta) Aya sapuluhعَشَرَةٌ
Kahijina Islamاَلْاِسْلَامُ
Sareng kaduana Tamyizوَ التَّمْيِيْزُ
Sareng katiluna beresihوَ النَّقَاءُ
Tina haidعَنِ الْحَيْضِ
Sareng tina nifasوَ النِّفَاسِ
Sareng kaopatna beresih tina perkaraوَ عَمَّا
Anu ngahalanganيَمْنَعُ
Kana nepina caiوُصُوْلَ الْمَاءِ
Kana kulitإِلَى الْبَشَرَةِ
Sareng Kalimana yen ulah ayaوَ اَنْ لَّا يَكُوْنَ
Kana anggahotaعَلَى الْعُضْوِ
Perkaraمَا
Anu ngarobahيُغَيِّرُ
Kana caiالْمَاءَ
Sareng kagenepa uningaوَ الْعِلْمُ
Kana kaparduannana wudhuبِفَرْضِيَّتِهِ
Sareng katujuhna yen teu nekadkeunوَ اَنْ لَّا يَعْتَقِدَ
Kana hiji kaparduanفَرْضًا
Tina Pirang pirang prduna wudhuمِنْ فُرُوْضِهِ
Kana Sunnahسُنَّةً
Sareng kadalapanna cainaوَ الْمَاءُ
Anu banget suciالطَّهُوْرُ
Sareng kasalapanna asup waktuوَ دُخُوْلُ الْوَقْتِ
Sareng kasapuluhna tuluy tuluyوَ الْمُوَالَاةُ
Pikeun jalma anu langgeng hadasلِدَائِمِ الْحَدَثِ

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami