Terjemah Kitab Safinatun Naja Fasal 4 | Tanda-Tanda Baligh

Membahas tanda tanda baligh dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Kitab safinatun naja Tanda-Tanda BalighImage by © LILMUSLIMIIN

TANDA TANDA BALIGH

عَلَامَاتُ الْبُلُوْغِ ثَلَاثٌ : تَمَامُ خَمْسَ عَشْرَةَ سَنَةً فِى الذَّكَرِ وَالْأُنْثَى, وَالْاِحْتِلَامُ فِى الذَّكَرِ وَ الْأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ, وَالْحَيْضُ فِى الْأُنْثَى لِتِسْعِ سِنِيْنَ.

Tanda tanda balig ada 3 : Yang pertama sempurnanya umur 15 tahun bagi laki laki dan perempuan. Dan  yang kedua mimpi jima bagi laki laki dan perempuan. Dan yang ketiga haid bagi perempuan karna umur 9 tahun.

Penjelasan dari kitab syarah kasyifatus saja karangan imam Nawai Al Bantani :

  1. Tanda Tanda Baligh
  2. Fasal ini menjelaskan kebalighan murohiq (anak yang mendekati masa dewasa atau hampir baligh) dan anak yang sebayanya.

    Tanda-tanda baligh ada tiga bagi perempuan dan ada dua bagi laki laki, yaitu :

    • Pertama adalah genap berusia 15 tahun Hijriah (Qomariah) bagi laki laki dan perempuan. Hitungan usia tersebut dimulai dari terpisahnya seluruh tubuh manusia setelah dilahirkan.
    • Kedua adalah Ihtilam. Maksudnya mengeluarkan sperma, meskipun sperma tersebut tidak keluar secara nyata dari dzakar, misalnya murohiq merasakan keluarnya sperma, kemudian ia menahannya. baik sperma itu keluar dari jalur biasa atau keluar dari jalur tidak biasa dengan syarat ketika jalur biasa tertutup asli sejak lahir, baik sperma itu keluar saat tidur atau sadar, baik sperma itu keluar karena jimak atau lainnya.

      Ihtilam sebagai tanda baligh berlaku bagi laki laki dan perempuan ketika masing masing telah berusia sembilan tahun Hijriah (Qomariah), maksudnya, tahun genap (tahdidiah) sesuai hitungan hari seperti pendapat menurut Baijuri dan Syarbini. Sedangkan pendapat yang dipedomani oleh Ibnu Hajar dan Syaikhul Islam adalah berusia hampir sembilan tahun (taqribiah). Abdul Karim mengutip dari Romli bahwa usia sembilan tahun yang dimaksud adalah hampir sembilan tahun bagi perempuan (taqribiah) dan genap sembilan tahun secara pas (tahdidiah) bagi laki laki.

    • Ketiga adalah haid bagi perempuan ketika ia berusia sembilan tahun kurang lebih atau hampir, sekiranya waktu kurangnya dari tahun tersebut adalah lebih sedikit daripada 16 hari.

      Adapun kehamilan perempuan bukanlah termasuk tanda kebalighannya, tetapi tanda balighnya adalah karena keluarnya sperma sebelum hamil.

      Adapun khuntsa (Orang yang memiliki alat kelamin laki laki dan alat kelamin perempuan, atau tidak memiliki keduanya) apabila ia mengeluarkan sperma dari dzakarnya dan juga mengeluarkan haid dari farjinya maka baru dihukumi baligh. Apabila ditemukan mengeluarkan sperma saja atau mengeluarkan haid saja, atau ditemukan mengeluarkan sperma dan juga mengeluarkan darah haid dari salah satu kelaminnya, entah itu dzakar atau farjinya, maka ia belum dihukumi baligh.

  3. Kewajiban Wali Anak
  4. Alasan Syaikh Salim bin Sumair Al Khadromi menjelaskan tanda-tanda baligh di awal pembahasan Fiqih karena tuntutan hukum atau taklif dibebankan atas orang baligh, bukan shobi (anak kecil laki laki) atau shobiah (anak kecil perempuan). Namun, diwajibkan secara fardhu kifayah atas orang tua shobi atau shobiah, baik bapak atau ibu, untuk memerintahkan mereka berdua melakukan sholat dan melakukan apa yang menjadi syarat sahnya sholat, seperti wudhu dan selainnya, setelah mereka berdua berusia genap tujuh tahun dengan syarat ketika mereka berdua telah tamyiz. Batasan tamyiz adalah ketika shobi dan shobiah dapat makan sendiri, minum sendiri, dan cebok atau istinjak sendiri.

    Dengan demikian tidak diwajibkan secara fardhu kifayah atas orang tua untuk memberikan perintah apa yang telah disebutkan, ketika shobi atau shobiah telah tamyiz sebelum berusia tujuh tahun, tetapi disunahkan memerintah mereka berdua.

    Begitu juga, diwajibkan secara fardhu kifayah atas orang tua untuk memerintahkan shobi dan shobiah melakukan syariat syariat dzohir agama, seperti berpuasa Ramadhan, ketika mereka berdua telah kuat atau mampu.

    Dalam memberikan perintah kepada shobi atau shobiah, orang tua wajib menggunakan pernyataan perintah yang disertai menakut nakuti jika mereka membantah, seperti wali berkata kepada mereka berdua, “Sholatlah ! Jika kalian tidak sholat maka aku akan memukul kalian berdua.”

    Begitu juga diwajibkan atas orang tua untuk mengajari shobi dan shobiah tentang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bahwa bliau dilahirkan dan diutus di Mekah, wafat dan dikuburkan di Madinah.

    Orang tua juga wajib memukul shobi atau shobiah ketika mereka meninggalkan perintah (sholat, wudhu, dan lain lain) dengan pukulan yang tidak menyakiti pada saat mereka berdua telah berusia di tengah tengah sepuluh tahun setelah genap usia sembilan tahun karena memungkinkan terjadinya baligh saat itu.

    Bagi mu’allim atau guru didik diperbolehkan memberi perintah sholat dan memberi perintah syariat syariat dzhohir dari agama Islam kepada shobi dan shobiah, tetapi ia tidak boleh memukul mereka berdua ketika mereka meninggalkan perintah kecuali mu'allim tersebut mendapatkan izin dari wali.

    Seorang suami diperbolehkan memberi perintah sholat dan lain lainnya kepada istri, tetapi suami tidak boleh memukul istri ketika istri meninggalkan perintahnya tersebut, kecuali apabila suami telah mendapat izin dari wali.

    Siwakan adalah seperti sholat dalam segi hukum wajib secara fardhu kifayah atas orang tua untuk memerintahkan shobi dan shobiah untuk melakukannya dan memukul mereka ketika mereka meninggalkannya.

    Hikmah memberi perintah dan memukul shobi dan shobiah di atas adalah agar mereka terlatih melakukan ibadah sehingga mereka akan terbiasa dan tidak meninggalkannya, Insya Allah Ta’aala.

    Ketahuilah ! Sesungguhnya diwajibkan atas para bapak dan ibu (mencakup kakek-nenek dan seterusnya) secara fardhu kifayah untuk mengajari anak anak mereka tentang thoharoh, sholat, dan ibadah ibadah lain. Masalah biaya mengajari diambilkan dari harta anak-anak tersebut jika memang mereka memilikinya. Namun, apabila anak-anak tidak memiliki harta maka biaya mengajari diambilkan dari harta para bapak. Apabila para bapak tidak memiliki harta maka biaya mengajari anak anak diambil dari harta para ibu. Apabila para ibu juga tidak memiliki harta maka biaya mengajari mereka diambilkan dari baitul maal. Apabila baitul maal tidak ada biaya maka biaya mengajari mereka diambilkan dari harta para muslimin yang kaya.

    [nextpage]

    Faedah

    Ketika kamu ditanya, “Mengapa shobi wajib menanggung ganti atas barang barang harta yang ia rusakkan, padahal para ulama berkata, ‘Pena atau qolam tuntutan hukum dihilangkan dari diri shobi’?” maka jawablah, “Pena atau qolam dibagi menjadi tiga, yaitu qolam pahala, qolam dosa, dan qolam menanggung ganti atas barang barang harta yang dirusakkan. Qolam pahala ditetapkan bagi shobi. Qolam dosa dihilangkan dari shobi. Dan Qolam menanggung ganti ditetapkan atas shobi. Termasuk menanggung ganti atas barang barang yang dirusakkan adalah diyat (denda). Sama dengan shobi adalah orang gila dan orang tidur, hanya saja bagi mereka berdua, qolam pahala dan qolam dosa dihilangkan dari mereka.”

    Adapun qishos dan had maka tidak wajib atas mereka, yakni : shobi, orang gila, dan orang tidur, karena mereka tidak memiliki kesanggupan memenuhi hukum hukum syariat (sebab belum baligh, gila, dan tidur). Rasulullah Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda :

    رفع القلم عن ثلاثة عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبي حتى يحتلم وعن ا نون حتى يعقل أخرجه أبو داود والترمذي

    “Pena atau qolam tuntutan hukum dihilangkan dari orang tidur sampai ia sadar, dari shobi sampai ia mengeluarkan sperma, dan dari orang gila sampai ia sembuh akalnya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Turmudzi.

    Yang dimaksud dengan istilah pena atau qolam adalah pena taklif atau pena tuntutan menyanggupi hukum-hukum syariat, bukan pena tuntutan menanggung tanggungan (dhoman) karena pena tuntutan menanggung tanggungan merupakan khitob wadh’i (yang tidak terpengaruhi oleh lupa dan bodoh) sehingga menanggung ganti atas barang-barang yang dirusakkan dan diyat diwajibkan atas shobi, orang gila, dan orang tidur dengan harta mereka. Berbeda dengan qishoh dan had maka tidak wajib atas mereka.


(والله اعلم)


Jika ada yang membutuhkan terjemahan dalam bahasa sunda, saya sudah menuliskannya pada table di bawah ini, Silahkan disalin kembali kedalam kitab atau buku.

Sunda Arab
Ari ieu eta hiji pasalفَصْلٌ
Ari pirang pirang tandana balegعَلَامَاتُ الْبُلُوْغِ
(Eta) Aya tiluثَلَاثٌ
Kahijina sampurnana umurتَمَامُ
Lima belasخَمْسَ عَشْرَةَ
(Naonnana) Taunnaسَنَةً
Di lalakiفِى الذَّكَرِ
Sareng di aweweوَالْأُنْثَى
Sareng kaduan mimpi jimaوَالْاِحْتِلَامُ
Di lalakiفِى الذَّكَرِ
Sareng di aweweوَ الْأُنْثَى
Karna umur 9 taunلِتِسْعِ سِنِيْنَ
Sareng katiluna haidوَالْحَيْضُ
Di aweweفِى الْأُنْثَى
Karna umur 9 taunلِتِسْعِ سِنِيْنَ
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami