Terjemah Kitab Safinatun Naja Fasal 16 | Rukun Rukun Tayamum
Fasal ini membahas tentang rukun rukun tayamum dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan Terjemah Kitab Safinatun Naja dalam bahasa indoneisa. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Image by FreepikRukun rukun tayamum
فَصْلٌ: فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ خَمْسَةٌ اَلْأَوَّلُ نَقْلُ التُّرَابِ اَلثَّانِى اَلنِّيَّةُ اَلثَّالِثُ مَسْحُ الْوَجْهِ اَلرَّابِعُ مَسْحُ الْيَدَيْنِ اِلَى الْمِرْفَقَيْنِ اَلْخَامِسُ التَّرْتِيْبُ بَيْنَ الْمَسْحَتَيْنِ.
Fasal: Fardu fardu tayamum itu ada lima:
- Memindahkan debu
- Niat
- Mengusap wajah
- Mengusap kedua tangan
- Tartib antara dua usapan.
Penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus saja
[Fasal ini menjelaskan] tentang rukun-rukun tayamum. Tayamum disebut juga dengan istilah mutohir mubih (perkara yang mensucikan yang memperbolehkan).
[Fardhu-fardhu] atau rukun-rukun [tayamum ada 5 (lima)].
Syarqowi berkata bahwa pendapat muktamad menyebutkan bahwa rukun-rukun tayamum ada 7 (tujuh) dengan menghitung debu dan qosdu (menyengaja) sebagai masing-masing rukun tersendiri. Adapun air tidak dihitung sebagai salah satu rukun dalam wudhu atau mandi karena air tidak dikhususkan hanya dalam wudhu dan mandi, artinya wudhu dan mandi dapat digantikan dengan debu dalam tayamum. Berbeda dengan debu maka ia hanya digunakan secara khusus dalam tayamum. Memindah debu saja belum mencukupi jika tanpa disertai dengan qosdu meskipun memindah debu sendiri akan menetapkan adanya qosdu. Yang dimaksud dengan qosdu adalah menyengaja debu untuk memindahnya. Jadi qosdu tersebut bukan berarti niat tayamum, yaitu niat istibahah atau agar diperbolehkan melakukan semisal sholat.
Memindah Debu
Maksudnya, rukun tayamum pertama adalah mutayamim memindah debu (1) meskipun dari wajah satu ke wajah yang lain, misalnya; ada angin menghamburkan debu dan mengenai wajah mutayamim, lalu ia menghilangkan debu tersebut dari wajahnya dan mengembalikannya lagi ke wajahnya. (2) Atau meskipun dari wajah ke tangan, misalnya; mutayamim telah mengusap wajah, kemudian ada debu lain mengenai wajahnya itu, lalu ia menghilangkan debu baru tersebut dari wajahnya dan memindahnya ke tangan. (3) Atau meskipun dari tangan ke wajah (4) atau dari tangan ke tangan lain (dari tangan kanan ke kiri (5) atau dari kiri ke kanan). Jadi contoh pemindahan debu ada 5 (lima).
Pihak yang memindah debu adalah mutayamim sendiri. Sama sepertinya adalah makdzun (orang lain yang diberi izin) untuk memindahkan debu ke anggota tubuh mutayamim meskipun makdzun tersebut adalah orang kafir, atau shobi yang belum tamyiz, atau perempuan lain sekiranya tidak membatalkan sebab saling bersentuhan, atau orang gila, atau hewan semisal monyet. Jadi, harus ada izin dalam contoh pemindahan debu yang dilakukan oleh makdzun tersebut agar dapat mengecualikan seorang fudhuli, yaitu orang lain yang tidak menyengaja memindah debu sehingga pemindahannya belum mencukupi. Apabila salah satu dari mutayamim dan makdzun mengalami hadas setelah memindah debu dan belum mengusapkan maka tidak apa-apa karena mutayamim yang selaku pihak yang mengizinkan bukanlah pihak yang memindah debu dan makdzun bukanlah pihak yang bertayamum
Niat
Maksudnya, rukun kedua tayamum adalah berniat, misalnya; mutayamim berniat istibahah sholat (agar diperbolehkan melakukan sholat). Dalam niat, tidak ada perbedaan antara apakah mutayamim menjelaskan hadasnya, misalnya ia berkata, “Aku berniat istibahah sholat dari hadas kecil,” atau, “... dari hadas besar,” atau tidak menjelaskannya. Atau mutayamim bisa juga berniat tayamum dengan mengatakan, “Aku berniat istibahah (agar diperbolehkan) menyentuh mushaf,” atau, “... sujud tilawah.”
Dalam niat, mutayamim tidak boleh berniat tayamum karena menghilangkan hadas karena tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, dan tidak boleh berniat bersuci dari hadas, dan tidak boleh berniat fardhu tayamum karena tayamum adalah toharoh dhorurot yang tidak layak dijadikan sebagai tujuan pokok.
Apabila mutayamim ingin melakukan sholat fardhu maka ia wajib berniat istibahah fardhu sholat (agar diperbolehkan melakukan sholat fardhu).
Diwajibkan membarengkan niat dengan memindah debu karena memindah debu adalah rukun tayamum yang pertama sedangkan tempat niat berada di permulaan kegiatan wajib. Begitu juga, diwajibkan membarengkan niat dengan mengusap sebagian dari wajah.
Tidak apa-apa jika niat hilang pada saat antara memindah debu dan mengusap sebagian dari wajah.
Apabila mutayamim mengalami hadas pada saat antara memindah debu dan mengusap sebagian dari wajah maka apabila mutayamim adalah pihak yang memindah debu sendiri maka niatnya batal, tetapi apabila pihak yang memindah debu adalah makdzun (orang lain yang diberi izin untuk memindahnya) maka niatnya tidak batal.
Mengusap wajah
Rukun tayamum yang ketiga adalah mengusap wajah, bahkan sampai bagian dzohir dari bagian menurunnya jenggot dan bagian depan hidung di atas bibir, karena Firman Allah, “Kemudian usaplah wajah kalian dan tangan kalian.”
Tidak wajib mendatangkan debu sampai tempat-tempat yang ditumbuhi rambut dimana wajib mendatangkan air padanya (saat berwudhu), bahkan tidak disunahkan mendatangkan debu padanya meskipun rambut yang tumbuh itu tipis karena sulit (masyaqoh).
Mengusap kedua tangan
Maksudnya, rukun tayamum yang kedua adalah mengusap kedua tangan sampai kedua siku-siku.
Sayyid Yusuf Zubaidi berkata dalam Irsyad al-Anam, “Tatacara bertayamum yang disunahkan, seperti keterangan yang disebutkan dalam kitab ar-Roudhoh, adalah bahwa mutayamim meletakkan bagian dalam jari-jari tangan kiri selain ibu jari di atas bagian luar jari-jari tangan kanan selain ibu jari, sekiranya ujung jarijari tangan kanan tersebut tidak keluar dari batas jari telunjuk kiri. Lalu ia menjalankan jari-jari tangan kiri di atas bagian luar telapak tangan kanan. Ketika telah sampai pada pergelangan tangan, ia merapatkan jari-jari tangan kirinya dan menjalankannya di atas bagian luar lengan tangan kanan sampai siku-siku. Lalu ia memutar bagian dalam telapak tangan kiri untuk mengusap bagian dalam lengan tangan kanan dan menjalankannya sambil mengangkat ibu jari. Setelah itu, ketika telah sampai pada pergelangan tangan, ia menjalankan bagian dalam ibu jari-jari kiri di atas bagian luar ibu jari kanan. Terakhir, ia mengusap tangan kiri dengan cara yang sama seperti yang telah disebutkan. Setelah terusap, ia saling mengusapkan kedua telapak tangan.”
Tertib
Maksudnya, rukun tayamum yang kelima adalah tertib antara dua usapan meskipun bertayamum dari hadas besar.
Adapun mengapa tertib tidak diwajibkan dalam mandi karena ketika perkara yang diwajibkan dalam mandi adalah meratakan air ke seluruh tubuh maka tubuh dalam mandi dianggap sebagai satu anggota. Adapun antara dua kali memindah debu maka tidak diwajibkan harus tertib karena tujuan pokok adalah mengusap sedangkan memindah hanya perantara.
Apabila mutayamim memukulkan kedua tangan di atas debu dan ia mengusapkan satu tangan ke wajah dan mengusapkan satu tangan lain ke tangan misal kanan, maka hukumnya boleh, lalu ia memukul debu lagi dan mengusapkan ke tangan kiri.
[nextpage]Kesunahan-kesunahan Tayamum
Kesunahan-kesunahan tayamum diantaranya:
Membaca basmalah di awal tayamum
meskipun mutayamim adalah orang yang junub atau haid, seperti dalam wudhu, tetapi ia membaca basmalah dengan maksud berdzikir atau memutlakkan.
Mengibaskan kedua tangan atau meniup keduanya
Mengibaskan kedua tangan atau meniup keduanya setelah memukul debu dan sebelum mengusap jika memang debu yang diambil itu banyak. Adapun mengibaskan kedua tangan setelah tayamum maka hukumnya makruh karena mutayamim disunahkan membiarkan debu tayamum sampai ia selesai dari sholat karena debu tayamum itu adalah bekas ibadah.
Mendahulukan anggota kanan
sekiranya mutayamim mengusap terlebih dahulu tangan kanan sebelum ia mengusap tangan kiri.
Menghadap Kiblat.
Mengawali mengusap dari atas wajah dan dari ujung jari jemari
Mengawali mengusap wajah dari bagian atas wajah dan mengawali mengusap kedua tangan dari jari-jarinya. Akan tetapi, apabila mutayamim ditayamumi oleh orang lain maka orang lain tersebut mengawali usapan tangan dari siku-siku, bagian ghurroh dan tahjil
Membenggangkan jari-jari di setiap memukul debu.
Melepas cincin di pukulan debu pertama.
Menyela-nyelai jari-jari
apabila mutayamim membenggangkannya di dua pukulan atau di pukulan kedua saja. Apabila ia tidak membenggangkan jari-jari sama sekali di dua pukulan atau apabila ia hanya membenggangkannya di pukulan pertama yang untuk mengusap wajah maka ia wajib menyela-nyelai jari-jari di pukulan kedua karena pukulan kedua tersebut bertujuan untuk mengusap kedua tangan, berbeda dengan pukulan pertama karena ia bertujuan untuk mengusap wajah sedangkan debu yang mengenai kedua tangan dari pukulan pertama tidak dianggap sehingga dibutuhkan untuk menyela-nyelai jari-jari agar menghasilkan adanya tertib antara dua usapan.
Muwalah antara mengusap wajah dan mengusap kedua tangan.
Kemakruhan-kemakruhan Tayamum
Mengulangngulang usapan
(Tadzyil) Kemakruhan tayamum adalah mengulang-ulang debu, maksudnya menggosok-gosokkan debu, dan mengulang-ulang usapan di setiap anggota-anggota tayamum.