Safinatun Naja 25 - Pembagian Aurat

Fasal ini membahas tentang pembagian aurat dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Pembagian Aurat

(فَصْلٌ)

العورات أربع : عورة الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة وعورة الحرة فى الصلاة جميع بدنها ما سوى الوجه والكفين وعورة الحرة والامة عند الاجانب جميع البدن وعند محارمها والنساء ما بين السرة والركبة

Aurat ada empat yang pertama aurat laki laki tulen dan amat dalam sholat adalah bagian tubuh dari pusar sampai lutut yang kedua aurat perempuan merdeka dalam sholat adalah seluruh badan selain wajah dan telapak tangan yang ketiga aurat perempuan merdeka dan amat dihadapan lelaki yang bukan mahrom adalah seluruh badan yang keempat aurat perempuan merdeka dan amat di hadapan mahram dan perempuan adalah bagian tubuh dari pusar sampai lutut.

Penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus saja

Mushonnif mengatakan bahwa pembagian aurat ada 4 (empat). Pengertian aurat menurut bahasa berarti kurang, dan sesuatu yang dianggap buruk apabila terlihat yang mana sesuatu tersebut adalah ukuran (batas tubuh) yang akan disebutkan oleh mushonnif. Menurut istilah, aurat didefinisikan sebagai sesuatu (bagian tubuh) yang wajib ditutupi pada saat sholat dan sesuatu yang haram dilihat. Empat pembagian aurat itu adalah:

Aurat Laki-laki

Aurat laki-laki yang tulen, meskipun kafir, budak, atau anak kecil yang belum tamyiz, baik auratnya saat di dalam sholat atau di luarnya, adalah bagian tubuh dari pusar sampai lutut jika yang melihatnya adalah orang-orang semahramnya atau setunggal jenis kelamin. Adapun pusar dan lutut sendiri bukan termasuk aurat, tetapi sebagian mereka wajib ditutupi agar menjadi sempurna dalam penutupan auratnya, karena masuk dalam bab;

ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

Sesuatu yang tidak akan bisa sempurna perkara wajib kecuali dengan sesuatu itu maka sesuatu itu juga wajib.

Adapun aurat laki-laki adalah seluruh tubuhnya jika orang yang melihatnya adalah perempuan ajnabiah, bahkan wajah dan kedua telapak tangan, meskipun aman dari fitnah, dan meskipun lakilaki tersebut adalah seorang budak. Oleh karena itu, diharamkan bagi perempuan ajnabiah melihat bagian tubuh manapun dari laki-laki.

Menurut pendapat mu’tamad, aurat laki-laki adalah qubul dan dubur saja ketika ia berada di tempat sepi dan sendirian.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa aurat laki-laki dibagi menjadi tiga bagian tergantung dari penisbatannya, artinya, tergantung dari siapa yang melihatnya.

[CABANG]

Ketahuilah bahwa istri diperbolehkan melihat seluruh bagian tubuh suaminya, begitu juga sebaliknya, artinya diperbolehkan bagi suami melihat seluruh bagian tubuh istrinya.

Apabila suami melarang istri melihat auratnya, maka istri tidak boleh melihatnya. Berbeda dengan sebaliknya, artinya suami tetap diperbolehkan melihat aurat istri, meskipun istri melarang, karena suami memiliki hak tamattuk atau bersenang-senang dengan istri, sedangkan istri tidak memiliki hak tamattuk dengan suami. Meskipun suami mutlak diperbolehkan melihat aurat istri, melihat bagian qubul dan dubur adalah makruh apabila tidak ada hajat. Dan lebih makruh lagi adalah melihat bagian dalam qubul dan dubur.

Aurat Perempuan Amat

Aurat amat (budak perempuan), meskipun khuntsa dan meskipun budak muba’adah, atau mudabbaroh, atau mukatabah, atau ummu walad, adalah bagian tubuh dari pusar sampai lutut ketika dalam sholat, ketika disamping laki-laki mahrom, ketika sendirian di tempat sepi, dan ketika di samping perempuan ajnabiah. Oleh karena itu, sekali lagi, aurat amat ketika keadaan tersebut adalah bagian tubuh dari pusar sampai lutut.

Adapun aurat amat ketika di samping laki-laki ajnabi yang bukan mahram maka seluruh bagian tubuhnya, seperti perempuan merdeka sebagaimana yang akan disebutkan oleh mushonnif.

Dapat disimpulkan bahwa aurat amat ada dua, yaitu bagian pusar dan lutut pada saat tertentu, dan seluruh tubuh pada saat tertentu pula.

Ada yang mengatakan bahwa aurat amat adalah seperti aurat hurrah (perempuan merdeka) dengan dinisbatkan pada selain lakilaki yang bukan mahram, kecuali kepala. Oleh karena itu auratnya adalah bagian tubuh selain wajah, kedua telapak tangan, dan kepala.

Ada yang mengatakan bahwa aurat amat adalah bagian tubuh yang tidak kelihatan saat menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.

Ada yang mengatakan bahwa aurat amat adalah bagian tubuh antara lutut dan pusar. Ditambah dengan satu pendapat mengatakan bahwa lututnya juga termasuk aurat, bukan pusarnya. Pendapat lain mengatakan bahwa pusarnya termasuk aurat, bukan lututnya.

Ada yang mengatakan aurat amat adalah qubul dan dubur saja. Pendapat terakhir ini dinyatakan pula oleh Imam Malik dan jama’ah ulama.

Aurat Hurrah (Perempuan Merdeka)

Aurat hurrah, yaitu perempuan merdeka utuh dan khuntsa, maksudnya orang merdeka yang berkelamin ganda, ketika sholat adalah seluruh tubuh selain wajah dan bagian luar dan dalam dua telapak tangan sampai dua pergelangan tangan. Oleh karena itu, tidak diwajikan atas mereka menutupi wajah dan kedua telapak tangan saat sholat.

Termasuk dari aurat hurrah dan khuntsa adalah rambut dan telapak kaki. Oleh karena itu, wajib atas mereka menutupi telapak kaki meskipun harus dengan tanah pada saat berdiri. Kecukupan menutupi telapak kaki dengan tanah adalah berdasarkan pengqiyasan kasus apabila sebagian pantat hurrah atau khuntsa terbuka pada saat duduk tasyahhud, misalnya, kemudian ia mendempetkan bagian yang terbuka tersebut dengan tanah, maka sudah mencukupi dalam menutupinya. Oleh karena telapak kaki termasuk dari aurat mereka, maka apabila telapak kaki terbuka sedikit saja ketika sujud, atau bagian tumit terbuka saat rukuk atau sujud, maka sholat menjadi batal.

Adapun wajah dan kedua telapak tangan hurrah dan khuntsa maka bukan termasuk aurat karena adanya hajat yang mengharuskan untuk membuka keduanya.

Aurat hurrah dan amat disamping para laki-laki lain (ajnabi) yang bukan mahram, maksudnya dinisbatkan pada saat para laki-laki melihat mereka, adalah seluruh tubuh termasuk wajah dan kedua telapak tangan, meskipun ketika wajah dan kedua telapak tangan terbuka maka akan aman dari fitnah. Oleh karena itu, diharamkan atas para laki-laki yang bukan mahrom melihat bagian tubuh hurrah dan amat, meskipun berupa sepotong kuku yang telah lepas dari jarijari kaki.

Bagian tubuh dari pusar sampai lutut adalah aurat hurrah dan amat ketika mereka berada disamping para laki-laki mahrom dan perempuan-perempuan lain. Khusus bagi hurrah ada catatan bahwa perempuan-perempuan lain itu bukan yang kafir, baik mereka adalah merdeka atau budak. Begitu juga, bagian tubuh dari pusar sampai lutut termasuk aurat hurroh dan amat ketika mereka di tempat sepi.

Adapun perempuan hurrah ketika ia berada disamping perempuan-perempuan kafir, maka auratnya adalah bagian tubuh yang tidak kelihatan saat melakukan pelayanan mengerjakan urusan- urusan rumah tangga dan memenuhi kebutuhan.

Dapat disimpulkan bahwa perempuan hurrah memiliki 4 (empat) rincian aurat. Adapun perempuan amat, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, memiliki rincian 2 (dua) aurat.

[TANBIH]

Imam Rofii melarang melihat farji anak perempuan kecil.

Al-Qodhi Husain menetapkan diperbolehkannya melihat farji anak perempuan kecil yang belum mencapai batas menimbulkan syahwat, begitu juga boleh melihat farji anak laki-laki yang masih kecil.

Imam al-Mawarzi menetapkan diperbolehkannya meliha farji anak laki-laki kecil saja.

Diperbolehkannya melihat farji anak kecil, baik laki-laki atau perempuan, adalah sampai mereka berdua mencapai usia tamyiz dan sampai mereka memungkinkan menutup aurat dari orang-orang.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami