Terjemah Kitab Safinatun Naja Fasal 21 | Masa Masa Haid Dan Nifas
Pada fasal sebelumnya tentang Terjemah Kitab Safinatun Naja Fasal 20 | Cara Menghilangkan Najis kita telah membahas cara menghilangkan najis baik najis tersebut berupa najis mukhoffafah, mutawasitoh ataupun najis mugholladoh. Mari kita lanjutkan pada fasal selanjutnya dari Terjemah Kitab Safinatun Naja yaitu fasal yang membahas tentang masa masa haid dan nifas dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Image by © LILMUSLIMIINMasa-Masa Haid, Suci dan Nifas
فَصْلٌ: أَقَلُّ الْحَيْضِ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَغَالِبُهُ سِتٌّ أَوْسَبْعٌ وَأَكْثَرُهُ خَمْسَةَ عَشَرَ يَوْمًا بِلَيَالِيْهَا. أَقَلُّ الطُّهْرِ بَيْنَ الْحَيْضَتَيْنِ خَمْسَةَ عَشْرَةَ يَوْمًا وَغَالِبُهُ أَرْبَعَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمًا أَوْ ثَلَاثَةٌ وَعِشْرُوْنَ يَوْمًا وَلَاحَدَّ لِاَكْثَرِهِ. أَقَلُّ النِّفَاسِ مَجَّةٌ وَغَالِبُهُ أَرْبَعُوْنَ يَوْمًا وَأَكْثَرُهُ سِتُّوْنَ يَوْمًا
Fasal: Masa minimalnya haid adalah sehari semalam. Umumnya adalah enam atau tujuh hari. masa maksimalnya adalah lima belas hari beserta malamnya.
Masa suci minimal antara dua haid adalah lima belas hari. Umumnya waktu suci adalah dua puluh empat atau dua puluh tiga hari. Sedangkan waktu suci paling lama adalah tidak dibatasi.
Masa nifas paling sedikit adalah setetes darah. Umumnya lama nifas adalah empat puluh hari. Lama nifas maksimalnya adalah enam puluh hari.
Penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus saja
[Fasal ini] menjelaskan tentang masa lama haid dan lain-lainnya. Adapun tentang hukum-hukumnya maka telah disebutkan sebelumnya.
Masa-masa Haid
[Masa paling sedikit mengalami haid adalah] seukuran [sehari dan semalam] secara muttasil (darah terus menerus keluar tanpa terputus), yakni 24 jam falakiah. Satu jam adalah 15 derajat. Dan satu derajat adalah 4 detik. Apabila lamanya darah keluar kurang dari 24 jam maka darah tersebut bukanlah darah haid, melainkan darah fasad (Rusak)
[Masa umum mengalami haid adalah 6 (enam) atau 7 (tujuh)] hari beserta malam-malamnya meskipun darah keluar secara terputus-putus tetapi jumlah total lamanya keluar darah mencapai seukuran sehari dan semalam (24 jam).
[Masa paling lama mengalami haid adalah 15 hari] beserta malam-malamnya, baik hitungan 15 hari tersebut dimulai dari malamnya atau siangnya atau hitungan 15 hari tersebut berdasarkan total, meskipun darah keluar secara terputus-putus, misalnya; ada perempuan mengeluarkan darah selama satu jam di setiap hari, kemudian ketika lamanya keluar darah dijumlahkan, ternyata mencapai sehari semalam, maka darah tersebut dihukumi darah haid. Apabila darah keluar melebihi 15 hari maka kelebihannya dihukumi sebagai darah istihadhoh. Perempuan yang mengeluarkan darah istihadhoh disebut dengan mustahadhoh. Diperbolehkan menjimak mustahadhoh yang ghoiru mutahayyiroh meskipun disertai mengeluarkan darah dan boleh mengotori diri dengan najis karena ada hajat, yaitu jimak.
Ketahuilah bahwa ukuran lamanya haid, seperti yang telah disebutkan, adalah berdasarkan penelitian Imam Syafii rodhiallah ‘anhu terhadap para perempuan Arab.
Masa-masa Suci
[Masa paling sedikit suci antara dua haid adalah 15 hari] beserta malam-malamnya.
Mengecualikan dengan pernyataan antara dua haid adalah masa suci antara haid dan nifas maka masa antara keduanya bisa saja lebih sedikit daripada 15 hari beserta malamnya, baik haid mendahului nifas atau sebaliknya. Contoh haid yang mendahului nifas; ada perempuan hamil mengalami haid, ini berdasarkan pendapat asoh yang mengatakan bahwa perempuan hamil terkadang mengalami haid, kemudian ia suci selama satu hari atau dua hari, kemudian ia melahirkan anak dan setelah itu ia mengalami nifas. Contoh nifas yang mendahului haid; ada perempuan mengalami nifas selama 60 hari (yaitu masa paling lama nifas), kemudian ia suci selama satu hari atau dua hari, setelah itu ia mengalami haid
Terkadang, antara haid dan nifas tidak dipisah oleh masa suci sama sekali sehingga nifas bersambung secara langsung dengan haid, seperti; ada perempuan melahirkan anak di waktu yang bersambung dengan masa akhir haid tanpa disela-selai masa niqok (berhentinya darah). Jadi, maksud pernyataan ulama masa paling sedikit mencakup tidak ada, artinya, tidak mengalami masa suci sama sekali.
Terkadang masa suci menyela-nyelai dua nifas, misalnya; ada suami menjimak istrinya di masa-masa nifas, kemudian ia hamil atas dasar pendapat yang mengatakan bahwa nifas tidak mencegah perempuan untuk mengalami hamil, lalu nifasnya berlangsung selama beberapa waktu yang memungkinkan kehamilan itu menghasilkan darah kempal, setelah itu darahnya berhenti selama satu hari atau dua hari, lalu ia melahirkan darah kempal dan disusul dengan mengalami nifas setelahnya.
[Masa umum mengalami suci adalah 24 hari] jika haidnya 6 hari [atau 23 hari] jika haidnya 7 hari. Maksudnya, hitungan masa umum mengalami suci di setiap bulannya berdasarkan masa umumnya haid karena pada umumnya setiap 30 hari (hitungan per bulan) tidak terlepas dari masa haid dan suci.
[Tidak ada batas lama tertentu untuk menentukan masa paling banyak suci] berdasarkan ijmak ulama. Oleh karena ini, Ibnu Qosim al-Ghozi berkata dalam Syarah Ghoyah, “Terkadang ada perempuan yang tidak pernah mengalami haid, seperti Sayyidatina Fatimah ‘alaiha as-salam.” Hikmah mengapa ia tidak mengalami haid sama sekali adalah agar waktu-waktunya selalu terisi dengan ibadah. Oleh karena itu, ia dijuluki dengan az-Zahro. Menurut qiil, Sayyidatina Fatimah pernah melahirkan anak di waktu ghurub (terbenamnya matahari), lalu ia mengalami nifas hanya sebentar saja, setelah itu ia suci dan melakukan sholat.
[CABANG]
Muhammad Shoban berkata dalam kitabnya yang berjudul Is’af Roghibin, “Fatimah dinikahi oleh Ali yang pada saat itu Ali masih berumur 21 tahun 5 bulan dan Fatimah berumur 15 tahun dan 5 bulan setelah kepulangan kaum muslimin dari perang Badar. Berdasarkan histori ini, Fatimah dilahirkan sebelum masa kenabian kurang satu tahun. Ini berbeda dengan pendapat qiil lain. Menurut pendapat shohih, Fatimah wafat setelah kewafatan ayahandanya selisih 6 bulan. Fatimah wafat pada malam Selasa, yaitu 3 hari setelah masuknya Bulan Ramadhan tahun 11 Hijriah. Ali menguburkannya pada malam tertentu. Kata Fatimah فاطمة seperti yang dikatakan oleh Ibnu Duraid berasal dari kata الفطم yang berarti mencegah. Ia diberi nama dengan nama fatimah karena Allah mencegahnya dari neraka, sebagaimana beberapa hadis telah menerangkannya. Jadi, kata فاطمة berarti المفطومة) yang dicegah).”
Syarqowi mengatakan, “Sepeninggal Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, anak-anak beliau yang masih hidup hanya Fatimah karena ia masih diberi usia 6 bulan setelah kewafatan beliau.”
Ketahuilah sesungguhnya menurut pendapat shohih disebutkan bahwa usia perempuan tidak mengalami haid lagi adalah sekitar kurang lebih 62 tahun Qomariah. Ini adalah pendapat muktamad. Menurut qiil, 60 tahun. Menurut qiil lain, 50 tahun. Ketetapan ini berdasarkan pertimbangan umumnya perempuan sehingga tidak menafikan pernyataan yang dijelaskan oleh ulama bahwa tidak ada batasan usia untuk mengalami haid karena haid masih mungkin dialami oleh seorang perempuan selama ia masih hidup.
Masa-masa Nifas
[Paling sedikitnya masa nifas adalah sebentar,] yaitu sekilas dari keluarnya darah. Menurut ibarat lain menggunakan lafadz lahdzoh, yaitu seukuran lamanya sesuatu terlihat oleh mata. Artinya, darah yang ditemukan setelah melahirkan berarti darah nifas meskipun hanya sedikit. Tidak ada waktu yang lebih pendek daripada sebentar.
[Masa umumnya nifas adalah 40 hari dan masa paling banyak/lamanya adalah 60 hari.] Ukuran waktu nifas ini berdasarkan penelitian Imam Syafii rodhiallahu ‘anhu. Terlewatnya nifas selama 60 hari adalah seperti terlewatnya haid selama 15 hari.