Safinatun Naja 24 - Pembagian Hadas
Pembagian Hadas
(فَصْلٌ)
اَلْأَحْدَاثُ اِثْنَانِ أَصْغَرُ وَأَكْبَرُ فَالْأَصْغَرُ مَا أَوْجَبَ الْوُضُوْءَ وَالْأَكْبَرُ مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.
Hadas ada dua yang pertama hadas kecil dan yang kedua hadas besar. hadas kecil adalah perkara yang mewajibkan wudhu dan hadas besar adalah perkara yang mewajibkan adus.
Penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus saja
Hadas dibagi menjadi dua, yaitu:
Hadas Kecil atau Asghor
yakni dengan memasukkan jinabat ke dalam kategori hadas besar. Pengertian hadas kecil adalah hadas yang mewajibkan wudhu. Al-Jefri berkata, “Yang dimaksud dengan hadas asghor adalah perkara-perkara yang membatalkan wudhu.”
Hadas Besar atau akbar
yaitu hadas yang mewajibkan mandi, seperti; jinabat, haid, nifas, dan melahirkan.
Pembagian hadas menjadi dua bagian ini berdasarkan ketetapan pembagian yang dilakukan oleh sebagian ulama.
Ulama lain ada yang membagi hadas menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu akbar, awsat (sedang), dan asghor. Dikarenakan perkara- perkara yang diharamkan karena haid (seperti memegang mushaf, membaca al-Quran, lewat masjid, dll) adalah lebih banyak daripada perka-perkara yang diharamkan karena selain haid, maka haid disebut dengan hadas akbar. Dikarenakan perkara-perkara yang diharamkan karena jinabat adalah lebih sedikit daripada perkara- perkara yang diharamkan karena haid dan lebih banyak daripada perkara-perkara yang diharamkan karena hadas kecil, maka jinabat disebut dengan hadas awsat. Dikarenakan perkara-perkara yang diharamkan karena perkara-perkara yang membatalkan wudhu adalah lebih sedikit daripada perkara-perkara yang diharamkan karena haid dan jinabat, maka perkara-perkara yang membatalkan wudhu itu disebut dengan hadas asghor. Jadi, sifat asghor, awsat, dan akbar dari hadas tergantung dari sedikit tidaknya perkara- perkara yang diharamkan karena masing-masing dari ketiga-tiganya tersebut.