Terjemah Kitab Safinatun Naja Fasal 24 | Pembagian Hadas
Pada fasal sebelumnya kita telah membahas syarat-syarat sah sholat pada halaman Terjemah Kitab Safinatun Naja Fasal 23 | Syarat-Syarat Sah Sholat. Mari kita lanjutkan pada fasal selanjutnya yang akan membahas tentang pembagian hadas dari Terjemah Kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin.
Pembagian Hadas
فَصْلٌ: اَلْأَحْدَاثُ اِثْنَانِ أَصْغَرُ وَأَكْبَرُ فَالْأَصْغَرُ مَا أَوْجَبَ الْوُضُوْءَ وَالْأَكْبَرُ مَا أَوْجَبَ الْغُسْلَ.
Fasal: Hadas itu ada dua:
- Hadas kecil
- Hadas besar
Hadas kecil adalah perkara yang mewajibkan wudhu dan hadas besar adalah perkara yang mewajibkan adus.
Penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus saja
Hadas dibagi menjadi dua, yaitu:
Hadas Kecil atau Asghor
yakni dengan memasukkan jinabat ke dalam kategori hadas besar. Pengertian hadas kecil adalah hadas yang mewajibkan wudhu. Al-Jefri berkata, “Yang dimaksud dengan hadas asghor adalah perkara-perkara yang membatalkan wudhu.”
Hadas Besar atau akbar
yaitu hadas yang mewajibkan mandi, seperti; jinabat, haid, nifas, dan melahirkan.
Pembagian hadas menjadi dua bagian ini berdasarkan ketetapan pembagian yang dilakukan oleh sebagian ulama.
Ulama lain ada yang membagi hadas menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu akbar, awsat (sedang), dan asghor. Dikarenakan perkara- perkara yang diharamkan karena haid (seperti memegang mushaf, membaca al-Quran, lewat masjid, dll) adalah lebih banyak daripada perka-perkara yang diharamkan karena selain haid, maka haid disebut dengan hadas akbar. Dikarenakan perkara-perkara yang diharamkan karena jinabat adalah lebih sedikit daripada perkara- perkara yang diharamkan karena haid dan lebih banyak daripada perkara-perkara yang diharamkan karena hadas kecil, maka jinabat disebut dengan hadas awsat. Dikarenakan perkara-perkara yang diharamkan karena perkara-perkara yang membatalkan wudhu adalah lebih sedikit daripada perkara-perkara yang diharamkan karena haid dan jinabat, maka perkara-perkara yang membatalkan wudhu itu disebut dengan hadas asghor. Jadi, sifat asghor, awsat, dan akbar dari hadas tergantung dari sedikit tidaknya perkara- perkara yang diharamkan karena masing-masing dari ketiga-tiganya tersebut.