Terjemah Kitab Safinatun Naja Fasal 14 | Sebab Sebab Tayamum

Fasal ini membahas tentang Sebab sebab Tayamum dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Sebab Sebab diperbolehkannya tayamum

Ilustrasi tayamum Image by Freepik

(فَصْلٌ) اَسْبَابُ التَّيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ : فَقْدُ الْمَاءِ وَ الْمَرَضُ وَ الإِحْتِيَاجُ اِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍِ مُحْتَرَمٍ. وَ غَيْرُ الْمُحْتَرَمِ سِتَّةٌ : تَارِكُ الصَّلاَةِ وَ الزَّانِي الْمُحْصَنُ ، وَ الْمُرْتَدُّ ، وَ الْكَافِرُ الْحَرْبِيُّ ، وَ الْكَلْبُ الْعَقُوْرُ ، وَ الْخِنْزِيْرُ.

Sebab-sebab diperbolehkannya tayamum ada tiga : Yang pertama tidak adanya air, yang kedua Sakit, yang ketiga air yang ada hanya sedikit dan dalam keadaan dibutuhkan karena dahaganya makhluk yang dimuliakan.

Adapun selain makhluk yang dimuliakan itu ada enam : Yang pertama orang yang meninggalkan shalat, yang kedua orang yang melakukan zina muhson, yang ketiga Murtad, yan keempat Kafir harbi, yang kelima anjing liar, dan yang keenam Babi.


Penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus saja

Fasal ini menjelaskan tentang ketidak-mampuan menggunakan air. Sebab-sebab diperbolehkannya tayamum ada 3 (tiga), yaitu:

1. Tidak ada air

baik di tengah-tengah perjalanan atau di tengah-tengah mukim.

Musafir memiliki 4 (empat) keadaan

a. Musafir meyakini tidak adanya air di sekitarnya

misalnya ia sedang berada di tempat-tempat berpadang pasir. Maka ia langsung bertayamum dan tidak perlu mencari air karena mencari air baginya percuma.

b. Mungkin ada air di sekitarnya

baik kemungkinannya besar atau kecil. Dalam keadaan seperti ini, musafir secara pasti wajib mencari air terlebih dahulu. Dalam mencari air, disyaratkan dilakukan setelah masuknya waktu sholat karena tayamum adalah toharoh dhorurot sedangkan tidak ada dhorurot dalam keadaan yang masih dimungkinkannya melakukan toharoh atau imkan toharoh dengan air sebelummasuknya waktu sholat. Apabila ada orang lain yang mencarikan air dan ia tidak diizini maka belum mencukupi dari tuntutan kewajiban mencari air.

Cara mencari air adalah seseorang memeriksa tempat tinggalnya karena barang kali disana ada air yang tidak ia sadari dan ketahui. Apabila air tidak ditemukan di tempat tinggalnya maka ia melihat kanan, kiri, depan, dan belakang jika memang tempat yang ia tempati itu dataran rata. Hendaklah ia lebih memeriksa di tempattempat ramai dan tempat dimana burung-burung berkumpul.

Apabila tempat yang ia tempati bukanlah dataran yang rata maka dirinci; 

 Apabila ia kuatir akan keselamatan dirinya sendiri atau hartanya sekalipun itu sedikit atau hanya berupa harta ikhtisos, seperti; kulit bangkai, atau kuatir tertinggal oleh rombongan, atau kuatir waktu sholat akan habis jika ia mondar-mandir mencari air, maka dalam keadaan seperti ini tidak diwajibkan mondar-mandir mencari air karena kekuatiran yang semacam ini saja memperbolehkannya bertayamum ketika diyakini adanya air, apalagi hanya sekedar ketika disangka ada tidaknya air, tentu lebih utama diperbolehkan tayamum atas dasar kekuatiran tersebut.

Apabila ia tidak mengalami kekuatiran di atas, maka diwajibkan atasnya mondar-mandir sampai batas dimana ia bisa meminta tolong dan bertanya-tanya kepada orang-orang. Batas tersebut bisa berbeda-beda jaraknya tergantung datar tidaknya tanah yang ditempati dari segi naik turunnya.

Apabila ia bersamaan dengan keramaian orang maka ia wajib bertanya kepada mereka sampai merata atau sampai waktu sholat hanya tersisa waktu yang hanya mencakup lamanya melakukan sholat menurut pendapat rojih. Menurut qiil, ia wajib bertanya kepada mereka meski sampai waktu sholat telah keluar. Tidak diwajibkan bertanya kepada mereka satu persatu, tetapi cukup menyerukan pertanyaan kepada mereka, “Siapakah diantara kalian yang mau memberiku air atau menjual air kepadaku dengan harganya?” Diwajibkan menyebutkan kata air dan harga.

Apabila orang-orang yang menetap mengutus orang-orang kepercayaan untuk mencari air maka sudah mencukupi semuanya dari tuntutan kewajiban mencari air.

c. Musafir meyakini adanya air di sekitarnya

Keadaan ini memiliki 3 (tiga) tingkatan, yaitu;

1. Air berada di jarak tempat dekat dimana orang-orang yang menetap mencari kayu, rumput, dan menggembala kesana. Oleh karena itu, musafir wajib berjalan menuju dimana air berada dan tidak diperbolehkan baginya bertayamum kecuali apabila ia kuatir atas apa yang telah disebutkan sebelumnya, yang selain kuatir atas barang ikhtisos dan barang yang wajib diserahkan untuk memperoleh air, baik harganya atau upahnya. Muhammad bin Yahya berkata, “Ukuran jarak disini adalah kurang lebih ½ farsakh. Ukuran jarak ini lebih jauh daripada ukuran jarak air yang keberadaannya masih bersifat sangkaan.

2. Air berada di tempat yang jauh sekiranya andaikan seseorang pergi kesana maka waktu sholat akan habis. Dalam tingkatan ini, menurut madzhab, ia langsung boleh bertayamum karena ia tidak mendapati air pada saat itu juga. Apabila seseorang dipastikan harus menunggu datangnya air disertai waktu sholat pasti akan habis maka ia tidak boleh bertayamum sama sekali pada saat itu, berbeda dengan masalah apabila ia mendapati air dan ia kuatir kehabisan waktu sholat jika berwudhu maka ia tidak boleh bertayamummenurut madzhab, karena ia bukanlah orang yang tidak mendapati air pada saat itu.

3. Air berada di tempat sejauh antara tingkatan pertama dan kedua, artinya, di tempat yang jaraknya sedang, sekiranya jaraknya tersebut melebihi jarak yang ditempuh oleh orang-orang yang menetap untuk mencari kayu, menggembala, dan lain-lain, dengan kondisi waktu sholat yang tersedia akan mepet jika jarak tersebut ditempuh. Dalam tingkatan ini, terdapat perbedaan pendapat. Menurut madzhab, diperbolehkan bertayamum karena seseorang dianggap sebagai orang yang tidak mendapati air pada saat itu, sedangkan menempuh tempat dimana air berada akan menyebabkan bertambahnya kesulitan.

d. Air berada di tempat dimana musafir berada

Akan tetapi disana ada banyak musafir lain yang juga menginginkan air tersebut, misalnya; air tersebut berada di sumur, lalu air tersebut tidak dapat diambil kecuali dengan perantara alat, sedangkan disana hanya tersedia satu alat saja, atau karena tempat menggunakan air tidak muat kecuali hanya satu orang saja, maka dalam dua keadaan ini terdapat perbedaan pendapat ulama. Pendapat rojih mengatakan bahwa musafir tersebut boleh bertayamum seketika itu karena ketidakmampuannya mendapati air secara nyata dan menurut madzhab ia tidak wajib mengulangi sholatnya lagi.

Termasuk sebab yang memperbolehkan tayamum adalah ketika air berada di tempat yang dekat dengan musafir, tetapi jika ia mendatangi tempat tersebut, ia kuatir atas keselamatan dirinya sendiri dari binatang buas atau musuh yang berada di samping air, atau ia kuatir atas hartanya yang sedang ia bawa atau yang ia tinggal dari penggosob atau pencuri, atau misal ia berada di perahu yang andaikan ia hendak menggunakan air maka ia akan tercebur ke laut, maka dalam keadaan semua ini ia diperbolehkan tayamum.

Ketika musafir kuatir tertinggal oleh rombongannya, maka apabila ia akan tertimpa bahaya jika mendatangi air maka ia secara pasti diperbolehkan tayamum, sebaliknya apabila ia tidak akan tertimpa bahaya jika mendatangi air maka boleh tidaknya tayamum baginya masih terdapat perselisihan ulama, pendapat rojih menyebutkan bahwa ia boleh bertayamum karena kegelisahannya.

2. Sakit

Sebab kedua yang memperbolehkan tayamum adalah sakit.

Sakit dibagi menjadi tiga macam

a. Menyebabkan mati jika terkena air

Sakit yang jika melakukan wudhu (menggunakan air) maka dikuatirkan akan menyebabkan mati, hilangnya anggota tubuh, dan hilangnya fungsi anggota tubuh. Begitu juga, ketika seseorang mengidap penyakit yang tidak mengkuatirkan, tetapi ia hanya kuatir jika menggunakan air maka penyakitnya itu akan menjadi penyakit yang mengkuatirkan. Maka dalam semua kondisi tersebut, ia diperbolehkan tayamum.

b. Menyebabkan rasa sakit yang bertambah jika terkena air

Sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka rasa sakitnya tersebut akan bertambah parah meskipun tidak bertambah masa perkiraan sembuh, atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka masa perkiraan sembuh akan bertambah lama meskipun rasa sakitnya tidak bertambah, atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka dikuatirkan sakitnya tersebut akan menjadi dhini, yaitu sakit yang hampir mendekati kematian, atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka akan dikuatirkan menyebabkan cacat buruk, seperti; hitam-hitam pada anggota tubuh yang nampak semisal wajah atau anggota-anggota tubuh yang biasanya terlihat pada saat mahnah atau menjalankan aktifitas, maka dalam kondisi- kondisi semacam ini terdapat perselisihan antara ulama tentang boleh tidaknya tayamum. Pendapat rojih menyebutkan bahwa diperbolehkan tayamum dalam kondisi- kondisi tersebut. Penyakit yang menyebabkan cacat buruk adalah penyakit yang memperburuk keadaan fisik dan rasa sakitnya terus menerus menyerang sehingga disamakan dengan rusaknya anggota tubuh. Kata mahnah مهنة dengan difathah atau kasroh ada huruf م dan sukun pada huruf ه berarti melayani atau الخدمة.

c. menyebabkan cacat jika terkena air

Sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka akan dikuatirkan menyebabkan munculnya cacat ringan, seperti; bekas jerawat atau hitam-hitam sedikit, atau akan dikuatirkan cacat berat yang menimpa bagian anggota tubuh yang tidak nampak, atau sakit yang jika menggunakan air untuk bersuci maka tidak akan dikuatirkan adanya bahaya setelahnya meskipun merasakan sakit saat sedang menggunakan air tersebut sebab luka, dingin, atau panas, MAKA dalamkondisi-kondisi sakit seperti tidak diperbolehkan tayamumsecara pasti tanpa ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.

[Cabang]

Dalam mengetahui parah tidaknya penyakit jika dikenai air, orang sakit boleh berpedoman dengan perkataan dokter yang adil riwayat, atau boleh mengamalkan pengetahuan yang ia miliki sendiri tentangnya sekiranya ia adalah orang yang tahu tentang ilmu pengobatan. Menurut pendapat muktamad, orang sakit tidak boleh mengamalkan hasil eksperimennya sendiri tentang cara pengobatan sebab perbedaan tabiat akibat perbedaan masa.

Diperbolehkannya berpedoman pada saran dokter adalah ketika orang sakit tersebut berada di tempat mukim, tidak sedang bepergian. Adapun apabila ia berada di suatu wilayah yang tidak ditemui satu dokter pun disana maka ia boleh bertayamum sekiranya ia menyangka (dzon) kalau penyakitnya akan menjadi lebih parah jika menggunakan air, tetapi ia wajib mengulangi sholatnya. Adapun sangkaannya tersebut dengan kondisi tidak ditemui satu dokter pun merupakan perkara yang memperbolehkan tayamum, bukan perkara yang menggugurkan sholat sehingga tetap diwajibkan mengulangi sholatnya.

3. Butuh pada Air

Sebab ketiga yang memperbolehkan tayamum adalah air yang tersedia dibutuhkan untuk memenuhi rasa haus hewan yang muhtarom atau dimuliakan. Pengertian hewan muhtarom adalah hewan yang haram membunuhnya, seperti yang dikatakan oleh Nawawi dalam kitab Al-Idhoh.

Apabila seseorang mendapati air, tetapi ia butuh air tersebut untuk memenuhi rasa hausnya sendiri, atau temannya, atau binatangnya, atau hewan muhtarom lain, maka ia bertayamum dan tidak perlu berwudhu dengan air tersebut, baik rasa haus tersebut dirasakan pada hari itu juga atau hari setelahnya sebelum ia sampai mendapati air lain. Para ashab kami mengatakan bahwa dalamkondisi seperti ini, ia diharamkan berwudhu dengan air tersebut karena mempertahankan nyawa adalah lebih dianjurkan. Lagi pula, minum pada saat itu tidak bisa digantikan oleh selainnya sedangkan wudhu masih dapat digantikan dengan selainnya, yaitu tayamum. Mandi dari jinabat, haid, dan lainnya adalah seperti wudhu dalamrincian hukum tayamum karena butuhnya pada air seperti yang telah kami sebutkan. Begitu juga, diperbolehkan tayamum karena air yang tersedia dibutuhkan untuk memenuhi haus orang lain, baik orang lain tersebut adalah temannya sendiri atau seseorang dari kafilah. Pengertian kafilah adalah musafir dan para penunggang kendaraan. Kata ar-rokbu الركب para penunggang kendaraan) dengan fathah pada huruf ر dan sukun pada huruf ك adalah bentuk jamak dari lafadz الراكب ,seperti lafadz الصحب yang merupakan bentuk jamak dari lafadz الصاحب.

Apabila pemilik air yang sedang tidak kehausan enggan memberikan airnya kepada orang lain, sedangkan disana ada orang lain yang mudh-tir (sangat membutuhkan)-nya karena kehausan, meskipun pemilik tersebut akan membutuhkan airnya sendiri di waktu belakangan, maka diperbolehkan bagi orang lain yang mudhtir tersebut merebut air dari si pemilik secara paksa, maksudnya si mudh-tir wajib menanggung biaya harga air dan ia boleh memerangi si pemilik demi mendapat air. Apabila salah satu dari si pemilik atau si mudh-tir terbunuh, maka;

 jika yang terbunuh adalah si pemilik air maka si pemilik air tersebut adalah orang yang tersia-siakan darahnya sehingga membunuhnya tidak menetapkan adanya qisos, diyat, atau kafarat sebab si pemilik adalah orang yang dzalim yang enggan memberikan airnya kepada si mudh-tir.

 jika yang terbunuh adalah si mudh-tir maka si pemilik ditetapkan menanggung qisos, diyat, atau kafarat, sebab si mudh-tir dibunuh tanpa ada alasan yang haq.

Apabila pemilik air membutuhkan air yang tersedia untuk memenuhi rasa hausnya sendiri maka ia sendirilah yang didahulukan untuk dipenuhi daripada selainnya.

Apabila orang lain membutuhkan air tersebut untuk berwudhu, sedangkan pemilik tidak membutuhkannya, maka pemilik tidak wajib memberikan air tersebut kepada orang lain itu. Sementara itu, si orang lain tidak diperbolehkan merebutnya secara paksa dari si pemilik sebab ia masih memungkinkan mengganti wudhu dengan tayamum.

Ketahuilah. Sesungguhnya terkadang seseorang membutuhkan air yang tersedia untuk memenuhi rasa hausnya sendiri pada saat itu juga atau saat nanti, atau memenuhi rasa haus temannya, atau hewan muhtarom meskipun sedang tidak bersamanya sekalipun pada kondisi membutuhkannya untuk yang kedua kalinya sebelum mereka sampai pada air lain yang tersedia. Maka ia wajib bertayamum dan sholat dan tidak perlu mengulangi sholatnya lagi karena ia tidak mendapati air secara syariat.

Apabila seseorang tidak mendapati air atau mendapati air tetapi air tersebut dijual dengan harga misilnya dan ia memiliki biaya harga misilnya melebihi dari apa yang ia butuhkan untuk pergi dan pulang maka wajib atasnya membelinya. Namun, apabila air tersebut dijual dengan harga yang lebih banyak daripada harga misilnya maka ia tidak wajib membelinya karena air dapat diganti dengan debu, baik harga lebihnya tersebut sedikit atau banyak, tetapi ia disunahkan membelinya. Yang dimaksud dengan harga misil disini adalah harga air menurut wilayah yang ia tempati pada saat itu.

Sama dengan kondisi butuhnya seseorang pada air adalah butuhnya pada harga air untuk membiayai dirinya sendiri atau keluarganya. Hisni berkata bahwa apabila seseorang mati dan ia memiliki air, tetapi teman-temannya merasakan kehausan maka mereka meminum air tersebut dan mentayamumi mayit. Mereka wajib menanggung harga biaya air tersebut dan menjadikan harga biaya air tersebut ke dalam harta warisannya. Pengertian harga air disini adalah harga air menurut tempat dimana air tersebut digunakan pada saat itu.

[nextpage]

Hewan-hewan Ghoiru Muhtarom

Ghoiru muhtarom, yaitu hewan yang tidak haram membunuhnya, ada 6 (enam), yaitu:

a. Tarikus sholah

(orang yang meninggalkan sholat) setelah ia diperintahkan imam untuk bertaubat. Memerintahnya bertaubat hukumnya sunah. Menurut qiil, hukumnya wajib. Berdasarkan kesunahan memerintahkannya bertaubat, maka orang yang membunuh tarik sholah sebelum ia bertaubat tidak wajib dhoman atau menanggung atas kematiannya, tetapi ia berdosa.

b. Pezina Muhson

Lafadz المحصنmushon adalah dengan fathah pada huruf ص dengan tidak mengikuti aturan wazan qiyas-nya.

Syarat-syarat ihson

(atau seseorang bisa disebut dengan muhson) ada 4 (empat), yaitu:

1. Baligh

2. Berakal

3. Merdeka

4. Telah terjadi jimak dalam pernikahan yang sah

Imam Syafii berkata, “Ketika laki-laki merdeka dan baligh menjimak istrinya atau ketika perempuan merdeka dan baligh telah dijimak dalam ikatan pernikahan yang sah maka masing-masing dari mereka adalah ihson menurut agama Islam dan agama lain.”

[Cabang]

Syarqowi berkata, “Pendapat muktamad menyebutkan bahwa ghoiru muhtarom dari manusia perlu dirinci dalam masalah tayamum. (Ketika waktu sholat hampir habis dan ketersediaan air juga terbatas, maka) apabila ia mampu bertaubat, seperti tarik sholah dan murtad, maka tidak boleh baginya meminum air tersebut sekalipun ia membutuhkannya untuk menyelamatkan nyawanya sendiri dari kehausan karena adanya kewajiban atasnya untuk bersuci dengan air tersebut disertai keadaannya yang mampu keluar dari kemaksiatan (meninggalkan sholat dan murtad), dan apabila ia tidak mampu bertaubat, seperti pezina muhson, maka boleh baginya beralih ke tayamum dan meminum air yang tersedia itu untuk menyelamatkan dirinya dari kehausan. Demikian ini ditetapkan oleh Syaikhuna al- Khofi.”

c. Murtad; ia adalah orang yang telah memutus keislamannya, yaitu ia termasuk orang yang talaknya dihukumi sah. Al- Mudabighi berkata, “(Faedah) Termasuk doa Ibnu Mas’ud rodhiallahu ‘anhu adalah;

اَ للَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ إِيْمَاناً لاَيـَرْتَدُّ وَنَعِيْماً لاَ يـَنـْفُدُ وَقـُرَّةَ عَينٍْ لاَ تـَنـْقَطِعُ وَمُرَافـَقَةَ نَبِيِّكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فيِ أَعْلَى جَنَانِ الْخُلْدِ

Ya Allah. Sesungguhnya aku meminta kepada-Mu iman yang tidak akan murtad, nikmat yang tidak akan habis, penghibur mata yang tidak akan bosan, dan berteman dengan Nabi-Mu di surga kekal tertinggi.

d. Kafir Harbi; yaitu kafir yang tidak ada ikatan perdamaian bersama dengan kaum muslimin, seperti yang didefinisikan oleh al-Fuyumi. Mengecualikan dengan kafir harbi, artinya tidak termasuk dari ghoiru muhtarom, adalah 3 (tiga) jenis kafir lainnya, yaitu

- Kafir Dzimmi, yaitu kafir yang setuju membayar jizyah atau pajak kepada pemerintah atau perangkat pemerintah (Islam) dan ia berada di bawah hukum- hukum Islam. Jadi, kafir dzimmi termasuk muhtarom. Ia disebut dengan dzimmi karena dinisbatkan pada dzimmah (tanggungan), maksudnya jizyah.

- Kafir Mu’ahad, yaitu kafir dari kalangan kafir-kafir harbi yang terikat damai dengan pemerintah atau perangkat pemerintah (Islam) untuk tidak diperangi selama 4 bulan atau 10 tahun, baik dengan membayar sejumlah biaya (upeti) yang kembali kepada kita (kaummuslimin) atau tanpa membayarnya. Jadi, kafir mu’ahad termasuk muhtarom karena sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Ingat. Barang siapa berbuat dzalim terhadap kafir mu’ahad atau menghinanya atau menuntut kepadanya suatu tuntutan diluar kemampuannya atau mengambil hak milik darinya secara dzalim maka aku (Rasulullah) akan mendakwanya di Hari Kiamat.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud.

- Kafir Muamman, yaitu kafir yang terikat janji mendapat hak keamanan dari sebagian kaum muslimin selama 4 bulan saja, karena Firman Allah ta’aala, “Ketika salah satu dari kaum musyrikin meminta hak keamanan darimu agar tidak diperangi maka berilah mereka hak aman,” dan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Akad-akad kaum muslimin (dengan kaumkafir) adalah seperti akad yang diadakan oleh salah seorang dari kaum muslimin dengan orang muslim lain yang berderajat rendah, seperti; para budak dan perempuan. Barang siapa merusak janji orang muslimmaka atasnya laknat Allah, para malaikat, dan manusia.” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dan mereka berdua menshohihkannya.

Syaikhuna Ahmad Nahrowi berkata, “Yang dimaksud dengan mu’ahad dalam hadis adalah kafir yang mencakup kafir dzimmi, kafir mu’ahad, dan kafir muamman.”

(Faedah) Muhammad Syarbini berkata dalam kitab Tafsir- nya yang berjudul Siroj al-Munir, “Kafr الكفر menurut bahasa berarti menutupi nikmat / ستر النعمة. Asal lafadz الكفر adalah dengan fathah pada huruf ك yaitu berarti menutupi / الستر.Menurut syarak atau istilah, kafr berarti mengingkari hukum-hukum yang diketahui secara dhorurot datangnya dari Rasulullah. Kafr terbagi menjadi 4 (empat), yaitu kafr ingkar, kafr juhud, kafr ‘inad, dan kafr nifak

Kafr Ingkar adalah tidak mengenal Allah sama sekali dan tidak mengakui keberadaan-Nya.

Kafr Juhud adalah mengenal Allah dengan hati tetapi tidak mengakui dengan lisan, seperti kekufuran Iblis dan Yahudi. Allah ta’ala berfirman, “Maka ketika (al-Quran) datang kepada mereka maka mereka tidak mengetahui/mengenalnya. Mereka malah mengkufurinya.”

Kafr ‘Inad adalah mengenal Allah dengan hati, mengakui dengan lisan, tetapi tidak menetapi agama (tidak mengikuti Allah), seperti kekufuran Abu Tolib. Ia berkata;

Aku tahu bahwa agama Muhammad ** adalah agama yang terbaik di antara agama-agama manusia.

Andaikan tidak ada celaan dan olok-olok omongan kasar yang akan ditujukan kepadaku ** niscaya aku tidak keberatan untuk mengungkapkan kebenaran itu secara jelas.

Kafr Nifak adalah mengakui dengan lisan dan tidak meyakini dengan hati.

Bajuri berkata, “Menurut qiil, kafr adalah tidak memiliki keimanan yang mana seseorang seharusnya bersifatan dengan keimanan tersebut. Menurut qiil lain, kafr adalah ‘inad, yaitu mengingkari segala sesuatu yang diketahui secara dhorurot datangnya dari Rasulullah. Menurut qiil pertama, perbandingan antara kafr dan iman termasuk perbandingan ‘adam (tidak ada) dan malakah (tabiat kuat). Ini adalah perbandingan yang benar. Menurut qiil kedua, perbandingan antara kafr dan iman termasuk perbandingan dua perkara yang saling bertolak belakang. Pengertian malakah adalah sifat yang tertancap kukuh di dalam hati. Sifat tersebut dinamakan dengan malakah karena sifat tersebut menguasai tempat hati.”

[Cabang]

Barowi berkata, “Pendapat yang dikutip dari Sayyidi Abdul Wahab Syakroni dari Subki menyebutkan bahwa setelah paman Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, yakni Abu Tolib, meninggal dunia, ia dihidupkan kembali oleh Allah dan beriman/mempercayai Rasululah shollallahu ‘alaihi wa sallama.” Syaikhuna Allamah Suhaimi berkata, “Kutipan ini adalah pernyataan yang pantas sebagai bentuk cinta kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama. Kutipan ini adalah pendapat yang aku yakini dan yang akan aku bawa bertemu dengan Allah kelak. Adapun Allah menghidupkan kembali kedua orang tua Rasulullah adalah agar mereka masuk ke dalam umat beliau saja meskipun mereka berdua sudah tergolong sebagai orang-orang yang selamat,” karena kedua orang tua Rasulullah termasuk ahli Islam (agama Ibrahim).

e. Anjing Galak

Maksudnya, termasuk hewan yang ghoiru muhtarom adalah anjing galak yang suka melukai.

Anjing dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu;

- Anjing galak. Tidak ada perselisihan pendapat ulama mengenai ketetapan bahwa anjing galak bukanlah muhtaromdan sunah membunuhnya.

b. Anjing yang berguna untuk berburu dan berjaga-jaga. Tidak ada perselisihan pendapat ulama mengenai ketetapan bahwa anjing jenis ini termasuk muhtarom dan haram dibunuh.

- Anjing yang tidak berguna dan juga tidak membahayakan. Anjing jenis ini disebut dengan anjing pasar atau dikenal dengan istilah ja’asi. Pendapat muktamad menurut Romli, anjing jenis ini termasuk muhtarom dan haram dibunuh. Sedangkan menurut Syaikhul Islam, anjing jenis ini boleh dibunuh.

Apabila ada anjing galak, tetapi ia juga bermanfaat untuk tujuan tertentu, maka tetap disunahkan untuk membunuhnya sebab mengedepankan sisi menjauhi bahayanya.

f. Babi

Babi adalah hewan ghoiru muhtarom. Ia adalah hewan menjijikkan. Dikatakan bahwa babi diharamkan dalam syariat setiap nabi. Disunahkan membunuh babi, baik babi liar/galak atau tidak, menurut pendapat muktamad. Menurut qill disebutkan bahwa wajib membunuh babi liar/galak.

Hewan-hewan yang Disunahkan Dibunuh

[Cabang]

Disunahkan membunuh hewan-hewan yang melukai, seperti 5 (lima) hewan fawasik, yaitu hewan-hewan yang sering merusak atau melukai. Diantaranya adalah;

Gagak yang tidak halal dimakan

Ia adalah gagak yang diutus oleh Nabi Nuh ‘alaihi as-salam dari perahu agar ia melaporkan kepada Nabi Nuh berita tentang kondisi bumi, tetapi ia tidak memenuhi perintah Nabi Nuh melainkan menikmati bangkai-bangkai (yang ada di bumi).

Burung rajawali
Kalajengking

Kalajengking adalah hewan yang memiliki 8 (delapan) kaki dan 2 mata di bagian punggung yang sehingga disebut dengan ‘aimak karena tidak dapat melihat bagian depannya. Kalajengking menyerang dengan cara menyengat dan sangat menyakitkan.

Tikus

yaitu hewan yang dengan sengaja memotong tali-tali perahu Nabi Nuh ‘alahi as-salam dan berhasil memotongnya. Pernah, tikus mencuri tali sumbu lampu dan mencoba membakar Ka’bah. Oleh karena ini, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama memerintahkan untuk membunuhnya.

Anjing galak

Ketetapan hukum dari pendapat Nawawi dan Rofii menyebutkan bahwa memelihari 5 (lima) hewan fawasik di atas hukumnya haram.

Begitu juga, diharamkan memelihara laba-laba karena ia beracun seperti keterangan dari para dokter meskipun jaringjaringnya itu suci. Kebanyakan orang enggan membunuh laba-laba karena laba-laba sendiri pernah menyusun jaringnya di mulut Gua

Tsur demi ikut membantu melindungi Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama dari kejaran Quraisy. Berdasarkan alasan ini, tentu burung dara juga tidak perlu disembelih karena ia juga ikut membantu dan mengecoh Quraisy di mulut Gua Tsur. Menurut keterangan dari sebagai ulama disebutkan bahwa laba-laba dibagi menjadi dua, yaitu laba-laba yang beracun dan yang tidak beracun.

Singa
Nim-r (النمر)

,(yakni dengan kasroh pada huruf /ن /dan sukun pada huruf /م ,/yang berarti macan tutul. Nim-r adalah lebih buruk dan lebih penakut daripada singa. Nim-r memiliki warna tubuh yang berbeda-beda atau belang. (Biasa disebut harimau).

Serigala (anjing hutan)
Beruang

Ia termasuk hewan khobits

Burung nasar

Ia adalah jenis burung yang melukai.

Elang betina
Cicak

Diriwayatkan oleh Muslim bahwa barang siapa membunuh cicak sekali pukul maka Allah menuliskan baginya 100 kebaikan, jika membunuhnya dengan dua kali pukul maka Dia menuliskan baginya di bawah 100 kebaikan, jika membunuhnya dengan tiga kali pukul maka dituliskan baginya kebaikan di bawahnya lagi. Dalam riwayat ini mengandung anjuran membunuh cicak. Menurut qiil, alasan dianjurkan membunuh cicak adalah karena cicak meniup api agar menjadi besar saat api tersebut membakar Nabi Ibrahim‘alaihi as-salam.

Nyamuk
Qurod atau kutu

(القراد,yaitu dibaca seperti membaca lafadz ‘غراب .)‘Qurod adalah kutu yang menempel pada unta atau lainnya. Ia adalah seperti kutu yang menempel di kepala manusia.

Monye

Ia termasuk hewan khobits (menjijikkan).

Surod

d (‘الصرد ‘dengan mengikuti wazan seperti lafadz عمر .(‘Ia adalah jenis burung gagak. Ahmad Sujai berkata, “Surod adalah burung yang lebih besar daripada burung emprit. Surod memiliki bulu belang. Separuh tubuhnya berwarna putih dan separuhnya lagi berwarna hitam. Ia memiliki kepala besar dan paruh besar. Jari-jari kakinya besar. Ia memiliki suara siulan yang berbeda-beda. Ia bersiul pada setiap burung yang ingin ia buru yang mana suara siulannya tersebut sama dengan suara siulan burung yang hendak ia buru itu. Dengan siulan palsu, ia mengajak burung-burung buruannya agar mendekat padanya. Ketika burung-burung itu telah mengkerubunginya, dengan segera ia menahan sebagian dari mereka. Paruhnya sangat kuat. Ketika ia telah mendapati mangsanya, seketika ia bisa merobek tubuh mangsanya itu dan memakannya.

Kutu
Tinggi
Kumbang besar

Hewan-hewan yang Diharamkan Dibunuh

Diharamkan membunuh hewan-hewan berikut ini;

Semut sulaimani

yaitu semut besar karena ia tidak menyakiti.

Lebah
Burung Khutof

khutof (الخطاف) dengan dhommah pada huruf خ dan tasydid pada huruf ط .Burung khutof kini dikenal dengan ushfur jannah (burung emprit surga) karena ia enggan makanan-makanan pokok manusia (spt; biji gandum, beras, dll) Ia cukup dengan memakan nyamuk sebagai pengisi perut.

Katak
Burung Hud-hud
Kelelawar

yaitu sejenis burung yang hampir tidak bisa melihat apapun di siang hari

Kutu dan lingso

(telur kutu)

Adapun semut yang selain semut sulaimani, yaitu semut kecil yang disebut dengan dzar maka boleh dibunuh dengan cara tidak dibakar karena semut kecil itu termasuk hewan yang menyakiti. Begitu juga, boleh membunuhnya dengan cara dibakar jika memang hanya dibakar lah satu-satunya cara yang ditemukan.

Adapun hewan-hewan yang bermanfaat dan juga berbahaya, seperti shoqr, yaitu jenis burung (elang) yang disebut dengan qut atau qot, dan seperti burung baz (sejenis elang juga), maka tidak disunahkan dan tidak dimakruhkan membunuhnya, tetapi boleh membunuhnya.

Adapun hewan-hewan yang tidak jelas manfaat dan bahayanya, seperti; kecoa, kumbang (kepik), bunglon (yaitu hewan yang lebih besar daripada burung qoto, yang menghadap ke arah matahari, yang berputar bersama dengan putaran matahari bagaimanapun itu, dan yang dapat berubah-ubah warna), ulat, dan lalat, maka dimakruhkan dibunuh karena hewan-hewan tersebut tidak baik kalau dibunuh.

Adapun kepiting, ia adalah hewan laut (hewan air) dan disebut dengan kalajengking air, dan burung rahmat, yaitu burung yang memakan tahi, burung ini termasuk burung yang menjijikkan, maka diharamkan membunuh keduanya menurut pendapat muktamad.

Diperbolehkan membuang kutu dalam kondisi masih hidup jika tempatnya bukan di dalam masjid.

Cabang ini disebutkan seluruhnya oleh Syeh Syarqowi dalam Khasyiah-nya ‘Ala Tuhfah at-Tulab dalam Bab Jazak Soid.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami