Safinatun Naja 26 - Syarat Syarat Wajib Sholat

Fasal ini membahas tentang Syarat syarat wajib sholat dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Syarat Syarat Wajib Sholat

[فَرْعٌ]

تجب الصلاة على من اتصف بهذه الصفات الست أحدها إسلام وثانيها بلوغ وثالثها عقل ورابعها سلامة إحدى حواس السمع والبصر خامسها بلوغ الدعوة والسادس نقاء من الحيض والنفاس

sholat wajib atas orang orang yang memilik sifat sifat enam berikut: yang pertama adalah beragama islam yang kedua adalah baligh yang ketiga adalah berakal yang keempat adalah selamanya indra pendengaran dan penglihatan yang kelima adalah sampainya da'wah islam yang ke enam adalah bersih dari haid dan nifas.

[CABANG]

Sholat diwajibkan atas orang-orang yang memiliki sifat-sifat 6 (enam) berikut;

Islam

Syarat wajib sholat yang pertama adalah Islam, meskipun keislamannya telah berlalu, seperti orang murtad.

Oleh karena itu, sholat tidak diwajibkan atas orang kafir asli dengan kewajiban adanya siksa kelak di akhirat baginya karena meninggalkan sholat. Ketika kafir asli telah masuk Islam, maka ia tidak diwajibkan mengqodho sholat yang telah ia tinggalkan selama kekufurannya, bahkan apabila ia mengqodhonya, maka sholatnya tidak sah.

Adapun orang murtad maka wajib atasnya mengqodho sholat yang ia tinggalkan selama murtad, bahkan sholat yang ia tinggalkan saat ia mengalami gila di waktu kemurtadannya, bukan pada saat ia mengalami haid dan nifas.

Baligh

Syarat wajib sholat yang kedua adalah baligh, baik baligh dengan usia, atau mimpi basah, atau haid.

Oleh karena itu, sholat tidak diwajibkan atas anak kecil. Ketika anak kecil telah baligh, maka ia tidak diwajibkan mengqodho sholat, tetapi ia disunahkan mengqodho sholat yang ia tinggalkan selama masa tamyiz hingga masa baligh, bukan mengqodho sholat yang ia tinggalkan sebelum masa tamyiz karena mengqodhonya hukumnya haram, bahkan apabila ia mengqodhonya maka sholatnya tidak sah, berbeda dengan kesalah pahaman para sufi yang bodoh, seperti yang dikatakan oleh Abdul Karim

Berakal

Syarat wajib sholat yang ketiga adalah berakal.

Oleh karena itu, apabila orang gila telah sadar akalnya maka ia tidak diwajibkan mengqodho sholat yang ia tinggalkan selama masa gila, kecuali apabila ia mengalami gila dalam kondisi murtad atau apabila penyakit gila yang ia alami terjadi karena kecerobohan maka ia wajib mengqodho sholat yang ia tinggalkan pada saat gila tersebut. Begitu juga, ketika orang ayan telah sadar akalnya maka ia tidak diwajibkan mengqodho sholat yang ia tinggalkan selama masa ayan, kecuali apabila ayannya terjadi karena kecerobohan maka ia berkewajiban mengqodho. Akan tetapi, apabila penyakit gila dan ayan terjadi bukan karena kecerobohan maka tidak diwajibkan mengqodho sholat, tetapi menurut pendapat mu’tamad disunahkan mengqodho-nya.

Memiliki Indera Pendengar dan Penglihatan yang Sehat

Syarat wajib sholat yang keempat adalah memiliki indera pendengar dan penglihatan yang sehat. Oleh karena itu, sholat tidak diwajibkan atas orang yang terlahir sudah dalam kondisi menderita tuli atau buta, meskipun ia masih bisa berbicara. Kelak apabila penyakit tuli atau butanya telah sembuh maka ia tidak diwajibkan mengqodho sholat.

Kesampaian Dakwah Islamiah

Syarat wajib sholat yang kelima adalah kesampaian dakwah Islam. Oleh karena itu, sholat tidak diwajibkan atas orang yang belum menerima atau belum kesampaian dakwah Islam. Namun, apabila ia telah masuk Islam maka ia diwajibkan mengqodho sholat, demikian dikatakan oleh Syabromalisi.

Suci dari Haid dan Nifas

Syarat wajib sholat yang keenam adalah suci dari haid dan nifas. Oleh karena itu, perempuan haid dan nifas tidak diwajibkan mengqodho sholat, meskipun pada saat haid atau nifas mengalami murtad, tetapi disunahkan mengqodhonya. Muhammad al-Baqri berkata, “Apabila perempuan haid dan nifas hendak mengqodho (sholat yang ia tinggalkan selama masa haid dan nifas) maka sholatnya sah dan makruh.”

Ketika al-mawanik (orang yang 1. haid 2. nifas 3. kufur asli 4. Sifat bocah 5. Gila 6. ayan 7. Mabuk ) telah hilang dari diri seseorang, sedangkan waktu sholat masih menyisakan waktu yang memuat untuk membaca takbiratul ihram maka wajib atasnya mengqodho sholat tersebut dan sholat sebelumnya jika memang kedua sholat itu bisa dijamakkan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami