Safinatun Naja 35 - Anggota Anggota Sujud

Fasal ini membahas tentang Anggota Anggota Sujud dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Anggota Anggota Sujud

(خاتمة)

أعضاء السجود سبعة : الجبهة وبطون الكفين والركبتان وبطون أصابيع الرجلين

Penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus saja

Anggota-anggota sujud ada tujuh yaitu :

1. Dahi.

Batas dahi dari segi panjang adalah bagian antara dua pelipis dan dari segi lebar adalah bagian antara tempat tumbuh rambut kepala dan kedua alis. Mengecualikan dengan dahi adalah jabin, yaitu bagian samping dahi dari dua arah, maka tidak cukup kalau hanya meletakkan jabin saja, tetapi disunahkan meletakkannya.

2. Dan 3. Bagian dalam kedua telapak tangan.

Maksud telapak tangan disini adalah bagian yang dapat membatalkan wudhu saat disentuhkan pada farji. Oleh karena itu, dalam sujud, dicukupkan hanya dengan meletakkan sebagian jari-jari saja dan sebagian telapak tangan saja di atas lantai, bukan selain keduanya.

4. Dan 5. Dua lutut

Lutut dalam Bahasa Arab adalah الركبة. Lafadz الركبة dengan dhommah pada huruf raa /ر/ dan sukun pada huruf kaf /ك/ berarti bagian tubuh yang memisahkan antara pangkal paha dan ujung betis. Bentuk jamak lafadz الركبة adalah رُكَبٌ dengan dhommah pada huruf raa /ر/ dan fathah pada huruf kaf /ك/ seperti lafadz غرفة menjadi غُرَفٌ.

6. Dan 7. Adalah bagian dalam jari jari kedua kaki.

Dari tujuh anggota sujud ini, masing-masing darinya dianggap cukup meskipun hanya meletakkan sebagian saja walaupun satu jari, misalnya; satu jari dari tangan, atau satu jari dari kaki. Akan tetapi meletakkan hanya sebagian dari masing-masing 7 anggota ini hukumnya makruh.

Apabila telapak tangan atau jari-jari terpotong maka tidak wajib meletakkan sisanya, melainkan sunah. Apabila musholli diciptakan tanpa memiliki telapak tangan atau jari-jari maka ia wajib meletakkan bagian perkiraannya.

Ketika sujud, disunahkan bagi laki-laki dan perempuan membuka kedua telapak tangan. Sedangkan hanya bagi laki-laki dan perempuan amat disunahkan membuka bagian dalam jari-jari kedua kaki. Adapun bagi selain mereka berdua wajib menutup bagian dalam jari-jari kedua kaki. Dimakruhkan bagi laki-laki dan perempuan amat membuka kedua lutut saat sujud.

Ketika sujud, musholli disunahkan meletakkan anggota- anggota sujud secara tertib, artinya ia meletakkan kedua lutut terlebih dahulu, kemudian kedua telapak tangan, kemudian dahi dan hidung secara bersamaan. Meletakkan hidung secara bersamaan dengan dahi adalah sunah mutaakkidah atau sangat disunahkan. Tidak cukup kalau hanya meletakkan hidung saja karena yang menjadi syarat adalah meletakkan dahi. Disunahkan hidung yang diletakkan adalah dengan kondisi terbuka. Apabila musholli bersujud dengan tidak tertib seperti yang telah disebutkan, atau ia hanya meletakkan dahi saja tanpa disertai hidung, maka hukumnya makruh karena mempertahankan pendapat tentang kewajiban meletakkan hidung.

Dalam masalah tertib dalam sujud, Imam Malik berpendapat lain. Ia memaksudkan tertib dengan meletakkan kedua telapak tangan terlebih dahulu, kemudian baru kedua lutut.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami