Safinatun Naja 34 - Syarat Syarat Sujud
Syarat Syarat Sah Sujud
Image by © LILMUSLIMIIN(فَصْلٌ)
شُرُوْطُ السُّجُوْدِ سَبْعَةٌ : أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَأَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً وَالتَّحَامُلُ بِرَأْسِهِ وَعَدَمُ الْهُوِيِّ لِغَيْرِهِ وَأَنْ لَا يَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ وَارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ وَالطُّمَأْنِيْنَةُ فِيْهِ
Penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus saja
Fasal ini menjelaskan tentang hal-hal yang wajib dalam sujud.
Sujud menurut bahasa memiliki arti condong.
Syarat-syarat sujud ada 7 (tujuh), bahkan lebih banyak, yaitu;
1. Bersujud dengan bertumpu pada 7 anggota tubuh.
Syarat sujud pertama adalah bahwa sujud dilakukan dengan bertumpu pada 7 (tujuh) anggota tubuh, artinya 7 anggota ini harus menempel di atas lantai atau tempat sholat.
Dasar syarat ini adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Saya diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada 7 anggota tubuh, yaitu [1] dahi, [2 dan 3] kedua tangan, [4 dan 5] kedua lutut, [6 dan 7] ujung jari-jari kaki (kiri dan kanan), dan aku tidak mengumpulkan pakaian dan rambut.” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim.
2. Dahi Terbuka
Syarat sujud berikutnya adalah dahi terbuka kecuali apabila ada udzur, seperti adanya rambut yang tumbuh di atas dahi atau perban yang terbalut karena sakit sekiranya tidak memungkinkan untuk melepasnya. Apabila perban dipasang saat kondisi suci dari hadas dan dibawahnya tidak ada najis yang tidak dima’fu maka tidak perlu mengulangi sholat. Sebaliknya, jika perban dipasang saat kondisi hadas atau di bawahnya ada najis yang tidak dima’fu maka wajib mengulangi sholatnya. Lubang yang terbuka pada dahi dimana asalnya tertutup harus ditutupi.
Apabila pada dahi terdapat kulit kering hingga tidak dapat merasa jika disentuh maka sujud bertumpu padanya dihukumi sah dan tidak dituntut untuk menghilangkan kulit mati tersebut meskipun tidak ada kesulitan untuk menghilangkannya.
3. Menekan Dahi
Syarat sujud berikutnya adalah menekan dahi saja dengan kepala, bukan menekan anggota-anggota sujud lain. Pengertian menekan disini adalah sekiranya berat kepala mengenai tempat sujud.
4. Tidak Menyengaja Selain Sujud
Syarat sujud berikutnya adalah bahwa musholli turun untuk bersujud dengan menyengaja melakukan sujud. Oleh karena itu apabila musholli merasa kaget hingga ia bersujud maka sujudnya tidak sah dan ia harus kembali mengulanginya.
Lafadz ‘الهوي ‘dengan dhommah dan fathah pada huruf haa /ھ/ berartii jatuh dari atas ke bawah. Adapun apabila dengan dhommah saja maka berarti naik. Demikian disebutkan dalam kitab Al-Mishbah.
5. Tidak bersujud di atas benda yang muttasil (benda yang berada di tubuh orang yang sedang sholat) yang ikut bergerak karena gerakan musholli saat berdiri.
Apabila musholli sholat dengan duduk, kemudian ia bersujud di atas benda yang tidak bergerak karena gerakannya saat duduk, akan tetapi benda tersebut akan bergerak andai ia sholat dengan berdiri maka tidak sah sujudnya.
Termasuk benda yang muttasil yang bergerak karena gerakan musholli adalah bagian tubuhnya sendiri. Oleh karena itu, tidak sah bersujud di atas tangannya.
Adapun benda yang munfasil (Benda yang tidak ada di tubuh orang yang sedang sholat) seperti kayu atau sapu tangan di tangannya maka sah sujud di atasnya karena benda-benda tersebut tidak dianggap muttasil menurut ‘urf. Begitu juga, ujung serban yang panjang sekali dihukumi sebagai benda yang munfasil sekiranya tidak ikut bergerak karena gerakan musholli.
6. Terangkatnya pantat dan sekitarnya melebihi kepala dan kedua pundak musholli.
Syarat di atas mengecualikan kasus apabila musholli sholat di atas perahu dan ia tidak memungkinkan untuk mengangkat pantat melebihi kepala dan kedua pundaknya karena terombang-ambingnya perahu tersebut maka ia sholat sebisa mungkin. Akan tetapi, ia wajib mengulangi sholatnya karena demikian itu termasuk udzur nadir atau langka. Berbeda dengan kasus apabila musholli mengidap penyakit yang tidak memungkinkan baginya bersujud maka ia tidak wajib mengulangi sholatnya. Begitu juga dengan ibu hamil ketika ia sulit bersujud dengan mengangkat pantat dan sekitarnya melebihi kepala dan kedua pundaknya maka ia sholat sebisa mungkin dan tidak wajib mengulangi sholatnya. Selain itu, apabila musholli memiliki hidung mancung yang panjang dan hidungnya menghalang-halanginya untuk meletakkan dahi di atas tempat sujud maka ia bersujud sebisa mungkin dan tidak wajib mengulangi sholatnya.
7. Tumakninah di dalam sujud.
Disyaratkan juga meletakkan 7 (anggota sujud) di atas tempat sholat dalam satu waktu. Apabila musholli meletakkan dahi, kemudian ia mengangkat dahinya, kemudian baru meletakkan tangannya, maka sujudnya belum mencukupi.