Safinatun Naja 38 -Waktu-waktu Sholat Maktubah
(فَصْلٌ)
اوقات الصلاة خمس: اول وقت الظهر زوال الشمس, وأخره مصير ظل الشيء مثله غير ظل الاستواء. وأول وقت العصر إذا صار ظل كل شيء مثله وزاد قليلا, واخره غروب الشمس. واول وقت المغرب غروب الشمس وأخره غروب الشفق الاحمر,واول وقت العشاء غروب الشفق الاحمر وأخره طلوع الفجر الصادق واول وقت الصبح طلوع الفجر الصادق وأخره طلوع الشمس
Penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus saja
Fasal ini menjelaskan waktu-waktu sholat maktubah.
Waktu sholat maktubah ada 5, yaitu;
1. Waktu Sholat Dzuhur
Awal waktu sholat Dzuhur adalah setelah zawal (tergelincirnya matahari) menurut apa yang nampak bagi kita, bukan menurut kenyataannya. Dengan demikian, waktu zawal tidak termasuk waktu Dzuhur.
Akhir waktu Dzuhur adalah ketika bayangan suatu benda itu sama dengan benda itu sendiri hanya saja bukan bayangan sama yang nampak menurut pribadi.
Diriwayatkan dari Darukutni dari Abu Mahdzuroh bahwa awal waktu Dzuhur adalah Keridhoan Allah. Tengahnya adalah Rahmat Allah. Dan akhirnya adalah Ampunan Allah.
Sholat Dzuhur memiliki 6 (enam) waktu.
1. Waktu Fadhilah.
"Yakni apabila seseorang melaksanakan sholat Dzuhur di waktu ini maka ia akan diberi pahala lebih banyak daripada pahala yang diberikan kepadanya apabila ia melaksanakan sholat setelah waktu ini."
Waktu fadhilah adalah dari awal waktu Dzuhur sampai bayangan suatu benda mencapai ¼ panjang benda tersebut.
Gambaran waktu fadhilah adalah bahwa di awal waktu Dzuhur, musholli memulai persiapan-persiapan sholat, seperti adzan, menutup aurat. Tidak apa-apa melakukan kegiatan lain yang bukan merupakan kegiatan persiapan sholat, tetapi hanya sebentar, seperti makan beberapa suapan yang dapat memberikan rasa kenyang yang sesuai dengan aturan syariat, yaitu 1/3 dari volume usus.
Panjang usus adalah 18 jengkal. Oleh karena itu masing- masing 6 jengkal diisi makanan, 6 jengkal lain diisi air, dan 6 jengkal lainnya diisi makanan pemenuh keinginan, bukan kenyang yang menurut urf, yaitu kenyang karena makan makanan tetapi sebenarnya tidak ingin memakannya.
2. Waktu Ikhtiar.
Maksudnya waktu yang diperkenankan bagi musholli untuk memilih melaksanakan sholat di waktu itu atau di waktu setelahnya. Waktu ikhtiar adalah dari sehabis waktu fadhilah dan berakhir sampai bayangan suatu benda itu mencapai panjang ½ nya benda tersebut.
3. Waktu Jawaz.
Waktu jawaz atau boleh tanpa dimakruhkan. Maksudnya, waktu dimana musholli boleh membuat sholat Dzuhurnya terjadi pada waktu ini tanpa dihukumi makruh.
Waktu jawaz dimulai setelah habisnya waktu fadhilah sampai tersisa waktu yang masih cukup untuk digunakan melaksanakan sholat Dzuhur. Sholat Dzuhur tidak memiliki waktu jawaz yang dimakruhkan.
"Syarqowi mengatakan, “Pendapat mu’tamad mengatakan bahwa waktu fadhilah, ikhtiar, dan jawaz yang tidak dimakruhkan sama-sama dimulai dari awal waktu Dzuhur. Ketika waktu yang memuat persiapan-persiapan sholat telah berakhir maka waktu fadhilah telah habis, tetapi waktu ikhtiar masih berlanjut sampai kira-kira ½ dari waktu Dzuhur. Kemudian apabila sudah melebihi ½ dari waktu Dzuhur maka waktu jawaz masih berlanjut. Dengan demikian, disimpulkan bahwa tiga waktu ini, yaitu fadhilah, ikhtiar, dan jawaz yang tidak makruh dimulai dari waktu yang sama dan berakhir di waktu yang berbeda-beda. Kesimpulan ini berlaku bagi semua sholat wajib 5 waktu, kecuali sholat Maghrib karena ia memiliki tiga waktu ini yang dimulai dari waktu yang sama dan berakhir di waktu yang sama pula.”"
4. Waktu Haram.
yaitu waktu yang diharamkan untuk mengakhirkan pelaksanakan sholat sampai masuk waktu tersebut. Waktu haram ini adalah akhir waktu sholat sekiranya waktu tersebut sudah tidak cukup lagi untuk melakukan sholat, meskipun sholat itu jatuh sebagai sholat adak, seperti musholli telah mendapati satu rakaat pada waktu itu. Karena telah mendapati satu rakaat, maka sholat dihukumi adak (bukan qodho) tetapi disertai dosa.
5. Waktu Dhorurot.
"yaitu akhir waktu ketika mawanik (seperti haid, gila, ayan, dan lain-lain) telah hilang. Sedangkan waktu yang tersisa masih cukup untuk bertakbir dan lainnya (bersuci dan satu rakaat) maka wajib melaksanakan sholat shohibatul waqti (Sholat yang wajib pada waktu mawanik berhenti) dan sholat sebelumnya apabila memang bisa dijamakkn dengan sholat shohibatul wakti tersebut."
6. Waktu Udzur.
Maksudnya, waktu yang ada karena adanya udzur. Maksud waktu udzur adalah waktu Ashar bagi orang yang menjamak sholat Dzuhur dan Ashar dengan jamak takhir.
Sebagian ulama menambahkan waktu idrok atau tab’ah bagi waktu sholat Dzuhur. Pengertian waktu tab’ah ini adalah waktu yang tetap dan dituntut, artinya waktu dimana setelahnya terjadilah mawanik, sedangkan waktu sebelum mawanik masih cukup untuk digunakan sholat dan bersucinya, maka pada saat itu pula sholat Dzuhur wajib (qodho).
Waktu Sholat Ashar.
Awal waktu sholat Ashar adalah ketika bayangan suatu benda menjadi sama panjang lebih sedikit dari panjang benda tersebut.
Akhir waktu sholat Ashar adalah ketika terbenamnya matahari.
Sholat Ashar memiliki 7 (tujuh) waktu.
1. Waktu Fadhilah.
Yaitu dari awal waktu sampai kira-kira ½ lamanya waktu Ashar.
misalkan waktu Ashar masuk jam 15.00 dan berakhir jam 18.00. Lamanya waktu Ashar adalah 3 jam. Setengahnya adalah 1 ½ jam. Berarti waktu fadhilah adalah dari jam 15.00 sampai kira-kira jam 16.30
2. Waktu Ikhtiar.
Yaitu dari awal waktu Ashar sampai waktu dimana bayangan suatu benda memiliki panjang dua kalinya dari panjang benda itu sendiri.
3. Waktu Jawaz Yang Tidak Dimakruhkan.
yaitu dari awal waktu Ashar sampai terlihat kuning-kuningnya matahari.
4. Waktu Jawaz Yang Dimakruhkan.
yaitu dari awal waktu Ashar sampai waktu yang hampir mendekati terbenamnya matahari sekiranya waktu tersebut masih cukup untuk melaksanakan sholat Ashar.
5. Waktu Haram.
yaitu dari awal waktu Ashar sampai mengakhirkannya hingga mencapai waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan sholat Ashar.
6. Waktu Dhorurot.
yaitu akhir waktu Ashar dimana mawanik telah hilang, sedangkan waktu yang tersisa masih cukup untuk melakukan takbiratul ihram dan lainnya (bersuci dan satu rakaat).
7. Waktu Udzur.
yaitu waktu Dzuhur bagi orang yang menjamak sholat Ashar dan Dzuhur dengan jamak takdim.
Sebagian ulama menambahi waktu idrok atau tab’ah. Maksudnya adalah sama seperti yang telah disebutkan sebelumny
3. Waktu Sholat Maghrib.
Awal waktu sholat Maghrib adalah saat terbenamnya matahari. Akhir waktunya adalah saat hilangnya awan merah.
Sholat Maghrib Memilki 7 Waktu.
1. Waktu Fadhilah.
2. Waktu Ikhtiar.
3. Waktu Jawaz Yang Tidak Dimakruhkan.
yaitu waktu seukuran melakukan sholat dan kegiatan persiapan-persiapannya (bersuci, menutup aurat, dan lain-lain). Tiga waktu ini bermula dari waktu yang sama dan berakhir di waktu yang sama pula
4. Waktu Jawaz Yang Dimakruhkan.
Adapun waktu setelah berakhirnya tiga waktu ini sampai hilangnya awan merah maka disebut dengan waktu jawaz yang dimakruhkan. Penetapan waktu ini atas dasar mempertahankan qoul jadid dari Imam Syafii yang mengatakan bahwa waktu sholat Maghrib adalah seukuran dengan waktu lamanya melaksanakan sholat dan persiapan-persiapannya.
5. Waktu Haram.
Waktu haram sholat Maghrib adalah dari awal waktu sampai mengakhirkannya hingga mencapai waktu yang tidak cukup untuk melaksanakan sholat.
6. Waktu Dhorurot.
7. Waktu Udzur.
yaitu waktu Isyak bagi orang yang menjamak takhir.
4. Waktu Sholat Isya.
Awal waktu sholat Isyak adalah saat hilangnya awan merah. Akhir waktunya adalah saat terbitnya fajar shodik.
Fajar shodik adalah fajar yang sinarnya melintang horizontal di ufuk timur. Lafadz الأفق dengan dhommah pada huruf fak (ف) dan qof (ق) berarti sisi-sisi langit dari arah timur. Mengecualikan dengan batasan fajar shodik adalah fajar kadzib, yaitu fajar yang sinarnya memanjang vertikal di ufuk timur, seperti ekor serigala, yang kemudian pada umumnya disusul dengan kegelapan. Setelah fajar kadzib hilang, beberapa saat kemudian baru disusul dengan munculnya fajar shodik yang vertikal atau menyebar sinarnya.
Sholat Isya Memiliki Tujuh Waktu.
1. Waktu Fadhilah.
yaitu seukuran waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dan persiapan-persiapannya (bersuci dan lain-lain, seperti yang telah disebutkan).
2. Waktu Ikhtiar.
yaitu bermula dari awal waktu sampai sempurnanya 1/3 malam yang pertama.
3. Waktu Jawaz Yang Tidak Dimakruhkan.
yaitu bermula dari awal waktu sampai fajar kadzib.
4. Waktu Jawaz Yang Dimakruhkan.
yaitu bermula dari awal waktu sampai setelah fajar shodik yang pertama (yang sinarnya vertikal) hingga waktu yang cukup untuk melakukan sholat.
5. Waktu Haram.
yaitu ketika waktu sudah tidak lagi cukup untuk melaksanakan sholat.
6. Waktu Dhorurot.
yaitu akhir waktu setelah hilangnya mawanik dimana sisa waktunya masih cukup untuk takbiratul ihram dan lainnya (bersuci dan satu rakaat).
7. Waktu Udzur.
yaitu waktu Maghrib bagi orang yang menjamak takdim.
Waktu Sholat Subuh.
Awal waktu sholat Subuh adalah saat terbitnya fajar shodik dan akhirnya adalah saat terbitnya matahari.
Sholat Subuh Memiliki Enam Waktu.
1. Waktu Fadhilah.
yaitu seukuran waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat dan persiapan-persiapannya.
2. Waktu Ikhtiar.
yaitu dari awal waktu sampai terang.
3. Waktu Jawaz Yang Tidak Dimakruhkan.
yaitu dari awal waktu sampai munculnya merah-merah sebelum terbit matahari.
4. Waktu Jawaz Yang Dimakruhkan.
yaitu ketika munculnya merah-merah sampai terbitnya matahari.
5. Waktu Haram.
6. Waktu Dhorurot.
Sholat Subuh tidak memiliki waktu udzur karena ia tidak bisa dijamakkan takhir maupun takdim.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa setiap sholat wajib memiliki 7 (tujuh) waktu, kecuali Dzuhur dan Subuh.