Safinatun Naja 59 - Mengkafani Jenazah

Fasal ini membahas tentang mengkafani jenazah dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(فَصْلٌ)

أقل الكفن: ثوب يعمه, وأكمله للرجال ثلاث لفائفا, وللمرأة قميص وخمار وإزار ولفافتان

Minimal dalam mengkafani jenazah adalah satu kain yang dapat menutupi seluruh tubuhnya. Yang sempurna bagi jenazah lelaki adalah tiga lapis kain dan untuk wanita adalah gamis, khimar (penutup kepala), izar (sarung), dan dua lapis kain.

Mengkafani Jenazah

Fasal ini menjelaskan tentang mengkafani jenazah.

Minimal dalam mengkafani jenazah adalah satu kain yang dapat menutupi seluruh tubuh mayit selain kepala, jika mayit adalah laki-laki yang ihram, dan selain wajah, jika mayit adalah perempuan ihram.

Syarqowi berkata, “Pendapat muktamad menyebutkan tentang kewajiban mengkafani mayit dengan 3 (tiga) lapis kain kafan atau lebih, baik mayit itu laki-laki atau perempuan, dengan catatan;

  1. Apabila mayit dikafani dengan hartanya sendiri.
  2. Mayit tidak berwasiat untuk dikafani dengan hanya 1 (satu) kain kafan.
  3. Ghorim (yang berpiutang) tidak melarang untuk mengkafani mayit dengan 3 (tiga) lapis kain kafan atau lebih yang mana hutang mayit sebenarnya menghabiskan seluruh harta tinggalan jika dibayarkan sekalipun ada mahjur ‘alaih di kalangan ahli waris.

Apabila tiga catatan diatas tidak terpenuhi, maka mayit hanya dikafani dengan 3 (tiga) kain kafan, tidak lebih, karena kain yang melebihi 3 (tiga) kain kafan hukumnya sunah. Jadi, sarung/jarik dan dua lapis kain lain bukanlah suatu kewajiban dan bukanlah suatu kesunahan.”

Bajuri berkata, “Apabila mayit dikafani dengan harta yang bukan miliknya sendiri, misalnya; ia dikafani dengan kain kafan yang berasal dari harta orang yang wajib menafkahinya, atau dengan kain kafan yang berasal dari harta baitul mal, atau dengan kain kafan yang berasal dari harta yang diwakafkan untuk pengurusan jenazah, atau dengan kain kafan yang berasal dari harta muslimin yang kaya, maka kain kafan yang wajib hanya satu kain yang dapat menutup seluruh tubuh mayit selain kepala, jika mayit adalah laki-laki ihram, dan selain wajah, jika mayit adalah perempuan ihram. Demikian ini berdasarkan pendapat muktamad. Kesimpulannya adalah bahwa mengkafani mayit dengan dinisbatkan pada perihal memenuhi hak Allah saja adalah dengan kain yang dapat menutup auratnya. Sedangkan mengkafani mayit dengan dinisbatkan pada perihal memenuhi hak mayit yang dinisbatkan dengan hak Allah adalah dengan kain yang dapat menutup bagian tubuh lain selain auratnya. Dan mengkafani mayit dengan dinisbatkan pada perihal memenuhi hak mayit saja adalah dengan kain lapis kedua dan ketiga.”

Qulyubi berkata, “Mengkafani disunahkan menggunakan kain putih. Kain yang lama adalah lebih utama daripada kain yang baru. Diperbolehkan mengkafani mayit dengan kafan selain kain, yaitu penutup yang boleh dipakai oleh orang hidup sekalipun itu terbuat dari bulu kasar, bulu halus, atau lumpur. Diharamkan mayit laki-laki dikafani dengan sutra jika masih ada kain lain yang ditemukan dan diharamkan mayit laki-laki dikafani dengan kain yang diwenter dengan zakfaran. Dimakruhkan mayit dikafani dengan kain yang diwenter dengan minyak usfur meskipun hanya sebagian kain saja yang diwenter dan dimakruhkan mayit dikafani dengan kain yang tidak putih sekalipun itu untuk mayit perempuan.”

Syaubari berkata, “Apabila tidak ada kain kafan yang didapat kecuali hanya kafan sutra maka sebaiknya mayit hanya dikafani dengan satu lapis sutra tersebut, tidak lebih. Keharaman mengkafani mayit dengan kain yang diwenter dengan minyak zakfaran adalah ketika kain tersebut secara total diwenter dengannya atau sebagian besarnya diwenter dengannya, tetapi jika bagian kain yang diwenter dengannya hanya sedikit maka tidak diharamkan. Dimakruhkan berlebih-lebihan dalam mengkafani mayit (spt: kain kafan yang digunakan memiliki nilai harga mahal atau istimewa) jika disertai dengan kehadiran ahli waris yang baligh, yang berakal, dan yang pintar (rosyid), tetapi jika tidak disertai kehadirannya maka diharamkan.”

1. Mengkafani Mayit Laki-laki

Mengkafani mayit laki laki yang maksimal meskipun laki-laki bocah, adalah 3 (tiga) lapis kain yang masing-masing lapis dapat menutupi seluruh tubuh.

Syaubari mengatakan bahwa kemaksimalan dalam mengkafani mayit dengan 3 (tiga) lapis kain ini adalah dari segi jika memang mayit hendak dikafani hanya dengan 3 (tiga) lapis kain. Jadi, demikian itu tidak menafikan bahwa 3 (tiga) lapis kain merupakan suatu kewajiban itu sendiri karena ketika mayit dikafani dengan kain kafan yang berasal dari hartanya sendiri, dan mayit tidak berwasiat untuk menggugurkan kain kafan lapis kedua dan ketiga, dan mayit tidak menanggung hutang yang menghabiskan harta tinggalannya jika dibayarkan, maka wajib baginya dikafani dengan 3 (tiga) kain kafan yang masing-masing kain dapat menutupi seluruh tubuhnya selain kepala, jika ia adalah laki-laki ihram, dan selain wajah, jika ia adalah perempuan ihram.”

Dalam cara mengkafani mayit, Qulyubi berkata, “Kain lapis pertama yang terpanjang, terbaik, dan terluas dibuka dan bentangkan, kemudian kain lapis kedua dibuka dan dibentangkan di atas kain lapis pertama, kemudian kain lapis ketiga dibuka dan dibentangkan di atas kain lapis kedua. (Setelah mayit diletakkan di atas kain kafan,) ujung kiri dari kain lapis paling atas dilipatkan menutupi mayit dan ujung kanan dari kain lapis paling atas dilipatkan menutupi lipatan ujung kiri dan seterusnya. Setelah itu, kain lapis kedua dan pertama ditutupkan dengan cara yang sama. Perlu diperhatikan, minyak cendana diberikan di atas masing-masing kain lapis.”

Diperbolehkan menambahkan kain keempat dan kelima, yaitu gamis dan serban jika mayit bukan laki-laki yang ihram dan ahli waris meridhoi tambahan kain ini. Kebolehan disini berarti tidak dimakruhkan, tetapi selama tidak ada mahjur ‘alaih di antara para ahli waris dan selama para ahli waris hadir semua. Apabila ada mahjur ‘alaih atau ada ahli waris yang tidak hadir maka diharamkan menambahkan gamis dan serban, melainkan yang lebih utama adalah mengkafani mayit hanya dengan 3 (tiga) lapis kain.

2. Mengkafani Mayit Perempuan

Mayit perempuan dikafani dengan:

1. Kain gamis

Yang menutupi seluruh tubuh, seperti yang dikatakan oleh Syarqowi.

2. Khimar (kerudung).

Disebutkan di dalam kitab al-Misbah bahwa pengertian khimar adalah kain yang digunakan oleh perempuan untuk menutupi kepalanya. Lafadz khimar (الخمار) memiliki bentuk jamak خُمُر, seperti lafadz كتاب dengan jamak كُتُب.

3. Izar (sarung)

Yaitu kain yang diikatkan di pinggang dan digunakan untuk menutupi bagian tubuh antara pusar dan lutut.

4. Dua lapis kain

Tujuannya Agar mayit perempuan lebih tertutup, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama terhadap putrinya, yaitu Umi Kultsum, seperti yang disebutkan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

Syarqowi berkata, “Kesunahan jumlah kafan dalam mengkafani mayit perempuan adalah dengan kain seperti yang telah disebutkan di atas (yaitu; kain gamis, khimar, izar, dan dua lapis kain). Adapun kewajiban jumlah kafan dalam mengkafani mayit perempuan adalah seperti yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu hanya dengan 3 (tiga) lapis kain. Sementara itu, kesunahan jumlah kafan dalam mengkafani mayit laki-laki adalah hanya dengan 3 (tiga) lapis kain meskipun sebenarnya 3 (tiga) lapis kain ini juga yang diwajibkan. Adapun kesunahan jumlah kafan dalam mengkafani mayit perempuan adalah selain dari 3 (tiga) lapis kain (yakni gamis, khimar, dan izar). Jadi, kesunahan jumlah kafan dalam mengkafani mayit perempuan mencakup kewajiban jumlah kafan dalam mengkafani mayit laki-laki dan hanya berbeda dari segi tambahan 2 (dua) lapis kain bagi mayit perempuan. Mengkafani mayit laki-laki atau perempuan dengan kain yang melebihi 5 (lima) lapis dihukumi makruh tanzih karena berlebihan.”

Ziyadi berkata, “Akan tetapi, disunahkan mengikatkan kain keenam di bagian dada perempuan di atas kain-kain kafan lainnya agar kain-kain kafan dibawahnya tidak terbuka sebab kedua payudaranya yang bergoyang-goyang saat digotong.”

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami