Safinatun Naja 51 - Syarat Syarat Jamak Taqdim

Fasal ini membahas tentang syarat syarat jamak taqdim dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(فَصْلٌ)

شروط جمع التقديم أربعة البداءة بالأولى ونية الجمع والموالاة بينهما ودوام العذر

Syarat syarat jamak taqdim ada empat :

1. Mengawali shalat yang pertama

2. Berniat jamak (saat melakukan shalat pertama)

3. Muwalah (berturut turut) antara dua shalat

4. Tetap berlangsungnya udzur.

Syarat-syarat Jamak Taqdim

Fasal ini menjelaskan tentang syarat-syarat diperbolehkannya menjamak taqdim sholat.

Syarat-syarat menjamak taqdim, baik karena bepergian atau hujan, ada 4 (empat), yaitu:

1. Mengawali sholat yang pertama

Karena waktu dalam menjamak taqdim adalah milik sholat yang pertama, sedangkan sholat yang kedua hanya mengikutinya. Oleh karena itu, apabila musholli menjamak taqdim Dzuhur dan Ashar, tetapi ia melakukan Ashar terlebih dahulu sebelum Dzuhur, atau apabila ia menjamak taqdim Maghrib dan Isyak, tetapi ia melakukan Isyak terlebih dahulu sebelum Maghrib, maka sholat Dzuhur atau Maghribnya tidak sah karena tabi’ (sholat yang mengikuti, dalam contoh ini Ashar dan Isyak) tidak boleh mendahului matbuk (sholat yang diikuti, dalam contoh ini Dzuhur dan Maghrib). Musholli diperbolehkan mengulangi sholat pertama, yaitu Dzuhur atau Maghrib, setelah melakukan sholat Ashar atau Isyak jika memang ia ingin menjamak.

2. Berniat jamak saat melakukan sholat pertama

Sebelum musholli selesai darinya agar dapat dibedakan antara mentaqdim atau mendahulukan yang disyariatkan dari mentaqdim sebab lupa atau ceroboh, seperti ia berniat:

Saya berniat sholat fardhu Dzuhur seraya dijamak dengan Ashar.

3. Muwalah (berturut-turut) antara dua sholat

Yaitu antara sholat pertama dan sholat kedua.

Sayyid Yusuf Zubaidi berkata dalam Irsyad al-Anam, “Batasan muwalah antara sholat pertama dan sholat kedua adalah sekiranya antara keduanya tidak terpisah waktu yang lama. Dan waktu yang lama seukuran dua rakaat dan sekurangnya yang mencukupi (dua rakaat). Apabila salah satu syarat dari tiga syarat ini tidak terpenuhi maka musholli sholat yang kedua (Ashar atau Isyak) sesuai pada waktunya. Adapun dalam jamak takhir, tiga syarat ini termasuk kesunahan.”

4. Tetap berlangsungnya udzur

Maksudnya, musholli tetap dalam kondisi bepergian sampai ia bertakbiratul ihram pada sholat yang kedua.

Apabila musholli bermukim di tengah-tengah melakukan sholat kedua maka tidak apa-apa karena tidak disyaratkan tetap berlangsungnya udzur (bepergian) sampai selesai dari sholat kedua.

Apabila musholli bermukim sebelum sahnya sholat kedua maka ia tidak boleh menjamak meskipun ia akan bepergian setelah bermukim tersebut karena hilangnya sebab/udzur, yaitu bepergian, sehingga ia wajib mengakhirkan sholat kedua sampai pada waktunya sendiri.

Adapun disyaratkan tetap berlangsungnya bepergian yaitu agar udzur berbarengan dengan menjamak meskipun udzur tersebut tidak berbarengan dengan sahnya sholat pertama, sebagaimana apabila musholli memulai sholat Dzuhur di wilayah tertentu, ia berada di dalam kapal, lalu kapal tersebut berlayar, kemudian ia berniat menjamak di tengah-tengah sholat pertama, maka menjamak dalam masalah ini dihukumi sah.

Selain yang telah disebutkan di atas, disyaratkan pula dalam menjamak taqdim yaitu:

  1. Tetapnya waktu sholat pertama sampai sahnya sholat kedua meskipun waktu sholat pertama tersebut habis di tengah-tengah saat melakukan sholat kedua.
  2. Sahnya sholat pertama secara yakin atau dzon (sangkaan). Jadi, diperbolehkan menjamak taqdim bagi musholli yang faqid tuhuroini atau yang mutayamim meskipun di tempat yang pada umumnya masih memungkinkan didapati air, sebagaimana dinyatakan oleh pendapat muktamad, atau musholli yang mustahadhoh. Adapun mutahayyiroh, ia tidak diperbolehkan menjamak taqdim karena sholat pertama yang ia lakukan tidak sah secara yakin atau dzon sebab masih adanya kemungkinan bahwa sholat pertamanya tersebut jatuh tepat di masa-masa haid.
  3. Dalam menjamak taqdim sebab hujan, disyaratkan hujan tersebut masih berlangsung di sholat pertama, di waktu antara sholat pertama dan kedua, dan di saat selesai dari sholat pertama. Tidak masalah jika hujan berhenti di tengah-tengah melakukan sholat pertama, atau di tengah-tengah melakukan sholat kedua, atau setelah selesai dari sholat pertama dan kedua.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami