Safinatun Naja 45 - Sunah Sunah Hai-ah Shalat

Fasal ini membahas tentang perkara yang mewajibkan adus dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Sunah-sunah Hai-ah Sholat

[TADZYIL]

Sunah-sunah hai-ah sholat sangat banyak. Sunah hai-ah sholat adalah kesunahan sholat yang apabila ditinggalkan maka tidak perlu ditambal dengan melakukan sujud sahwi.

Di antara sunah-sunah hai-ah sholat adalah sebagai berikut;

1. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri.

Ini terdapat 3 (tiga) cara, yaitu:

  1. Cara yang lebih utama adalah musholli menggenggam sisi pergelangan tangan kiri, persendian pergelangannya, dan lengan bawahnya dengan telapak tangan kanan setelah selesai mengangkat tangan dari takbiratul ihram. Kemudian ia langsung meletakkan kedua telapak tangan sejajar dengan dada, tanpa melepaskan keduanya terlebih dahulu dan kemudian mengangkat keduanya. Kesunahan ini berlaku bagi musholli yang sholat dengan posisi berdiri, atau duduk, atau tidur miring.

    Pengertian الكاع adalah sisi pergelangan tangan yang berdampingan dengan ibu jari. Pengertian الرسغ adalah tulang persendian antara telapak tangan dan lengan bawah. Pengertian اﻟﺰﻧﺪ adalah bagian yang bentuknya menurun dari daging hasta. Demikian ini dikatakan dalam kitab al-Misbah. Disebutkan dalam kitab al-Qomus bahwa pengertian اﻟﺰﻧﺪ adalah bagian tersambungnya sisi hasta (dzirok) di dalam telapak tangan. Bagian penyambung tersebut ada dua. Pengertian اﻟﺴﺎﻋﺪ (lengan bawah) adalah bagian antara siku-siku dan telapak tangan.

  2. Musholli merentangkan jari-jari tangan kanan untuk menggenggam sisi lebar persendian pergelangan tangan kiri.
  3. Musholli merentangkan jari-jari tangan kanan ke arah lengan bawah tangan kiri.

    Tujuan meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri adalah untuk menenangkan kedua tangan. Oleh karena itu, apabila musholli melepaskan (menurunkan) kedua tangan dan tidak memain-mainkan maka tidak dimakruhkan. Adapun hikmahnya adalah untuk menunjukkan bahwa musholli benar-benar hina di hadapan Allah Yang Maha Perkasa.

2. Meletakkan kedua tangan di bawah dada dan di atas pusar dengan sedikit mengarah ke arah kiri.

Hikmahnya adalah untuk menunjukkan bahwa musholli menjaga hatinya dari khowatir (perkara-perkara buruk yang terlintas di hati) karena meletakkan tangan dengan cara demikian itu mensejajarkan tangan dengan hati sebab hati sanubari adalah anggota tubuh yang paling mulia yang merupakan tempat niat, ikhlas, dan khusyuk yang mana pangkal hati berada di tengah dada dan ujungnya mengarah ke kiri, begitu juga, pada umumnya ketika seseorang menjaga sesuatu maka ia akan mempertahankan sesuatu tersebut dengan tangannya. Cara meletakkan tangan ini berdasarkan pendapat dari Ibnu Abbas. Inilah yang dimaksud dengan kata an-nahr dalam Firman Allah وَانْحَرْ. Ibnu Abbas berkata bahwa pengertian an-nahr adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bagian sebelah an-nahr (dada) saat sholat.

3. Duduk Istrirahat.

Waktu duduk istirahat adalah setelah sujud kedua dimana musholli hendak berdiri darinya, bukan setelah sujud tilawah. Kesunahan ini berdasarkan ittibak (mengikuti teladan Rasulullah).

Syarqowi mengatakan bahwa dimakruhkan memperlama duduk istirahat melebihi lamanya duduk di antara dua sujud. Menurut pendapat muktamad, sholat tidak menjadi batal sebab memperlama duduk istirahat.

Makmum disunahkan melakukan duduk istirahat meskipun imam tidak melakukannya. Dihukumi tidak apa-apa jika makmum tersebut takholuf (tidak mengikuti imam) karena

duduk istirahat hanya dilakukan selama waktu yang sebentar. Dengan alasan ini, dapat dibedakan antara takholuf dari imam dalam duduk istirahat dan takholuf dari imam dalam tasyahud awal, artinya, apabila imam tidak melakukan tasyahud awal, kemudian makmum melakukannya, maka sholat makmum menjadi batal karena tasyahud awal dilakukan selama waktu yang lama.

Apabila makmum adalah orang yang lamban bangun dari duduk untuk berdiri, sedangkan imam adalah orang yang cepat bangun dari duduk untuk berdiri atau orang yang cepat bacaan Fatihahnya sekiranya makmum akan terlewat sebagian dari Fatihahnya, maka apabila makmum terlambat mengikuti imam maka takholuf dalam keadaan seperti ini dihukumi boleh.

4. Bertumpu pada lantai dengan bagian dalam kedua telapak tangan dengan kondisi jari-jari tangan terbuka di atasnya ketika bangun dari duduk atau sujud.

seperti keadaan orang yang lemah atau tua yang mana keduanya meletakkan kedua tangan bertumpu di atas lantai dengan kuat, bukan dengan keadaan jari-jari yang mengepal.

5. Meletakkan kedua telapak tangan di atas kedua paha di semua duduk-duduk sholat sekiranya ujung jari-jari tangan berada di samping lutut.

Adapun saat duduk tasyahud awal dan tasyahud akhir, maka musholli membuka dan merenggangkan jari-jari tangan kiri yang mana ujung jari-jari sejajar dengan tepi lutut dan mengepalkan jari-jari tangan kanan setelah diletakkan dalam kondisi terbuka di atas paha, bukan langsung dikepalkan bersamaan dengan saat diletakkan di atas paha atau sebelum diletakkan, kecuali jari telunjuk, maka musholli melepas atau tidak mengepalkan jari telunjuknya. Yang lebih utama adalah bahwa musholli meletakkan ujung ibu jari di tepi telapak tangan dengan kondisi ujung ibu jari-jari berada disamping bagian bawah jari telunjuk. Setelah itu, musholli berisyarat (mengacungkan) jari telunjuk dengan sedikit didoyongkan ke bawah pada saat ia mengucapkan إلا الله’

tanpa menggerak-gerakkan jari telunjuk tersebut. Ketika berisyarat, musholli meniatkan ikhlas mentauhidkan Allah, sekiranya ia menyengaja dari permulaan huruf hamzah /إ/

lafadz ‘اﷲ إﻻ’ bahwa Tuhan yang disembah adalah Allah Yang Maha Esa agar keyakinan, ucapan, dan perbuatan bersatu pada saat itu. Musholli terus mengacungkan jari telunjuknya sampai ia berdiri dalam tasyahud awal atau sampai salam

dalam tasyahud akhir. Apabila tangan kanan musholli terpotong, maka ia tidak perlu berisyarat dengan jari telunjuk tangan kiri, malahan dimakruhkan.

6. Idamah Nadzri

Idamah nadzri atau terus melihat tempat sujud di seluruh sholat sekiranya musholli melihat tempat sujud dari memulai takbiratul ihram, lalu terus melihatnya hingga akhir sholat.

Meninggalkan idamah nadzri dihukumi khilaf aula meskipun musholli adalah orang yang buta atau ia sholat di tempat yang gelap atau meskipun ia melakukan sholatnya di dalam Ka’bah atau di belakang Nabi atau jenazah. Berbeda dengan pendapat ulama yang mengatakan bahwa ketika musholli melakukan sholat di dalam Ka’bah maka ia melihat Ka’bah, bukan tempat sujud, atau di belakang Nabi maka ia melihat Nabi, bukan tempat sujud, atau di belakang jenazah maka ia melihat jenazah, bukan tempat sujud.

Seperti yang telah disebutkan bahwa idamah nadzri tempat sujud disunahkan, kecuali;

  1. ketika berisyarat dengan jari telunjuk maka musholli melihat jari telunjuknya
  2. ketika sholat dalam keadaan sangat takut dan ada musuh di depan musholli maka ia melihat ke arah musuhnya,
  3. ketika tempat sujud terdapat gambar yang dapat menyebabkan kehilangan konsentrasi maka musholli tidak melihat tempat sujudnya, bahkan disunahkan memejamkan kedua mata. Terkadang memejamkan kedua mata saat sholat dihukumi wajib seperti karena menghindari melihat aurat orang lain atau menghindari melihat amrod, yaitu orang yang tidak memiliki bulu rambut di wajahnya.

Hendaknya musholli melihat tempat sujudnya terlebih dahulu daripada mengawali takbiratul ihram agar lebih mudah memposisikan diri dengan melihat tempat sujud dari permulaan takbiratul ihram. Ketika melihat tempat sujud, ia sedikit menundukkan kepalanya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami