Safinatun Naja 38 - Salam Dalam Sholat

Fasal ini membahas tentang Salam sholat dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Salam dalam sholat

(فَصْلٌ)

اقل السلام : السلام عليكم تشديد السلام على السين

Penjelasan Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus saja

Fasal ini menjelaskan tentang salam sholat. Ia juga disebut dengan istilah tahlil. (membebaskan dari segala sesuatu yang diharamkan dalam sholat)

Mushonnif berkata;

Salam minimal dalam sholat adalah;

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ

Syibromalisi berkata, “Salam tersebut meskipun dengan disukun pada huruf mim (م).

Tasydid dalam kalimat اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ ada satu, yaitu berada pada huruf sin (س).

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Kunci sholat adalah wudhu. Tahrimnya (Maksud tahrim adalah bahwa musholli diharamkan melakukan perkara-perkara yang membatalkan sholat, seperti; makan, minum, yang mana sebelum ia sholat, perkara-perkara tersebut diperbolehkan baginya. Keharaman tersebut dimulai saat ia bertakbir.) adalah takbir dan tahlilnya (Maksud tahlil adalah bahwa musholli diperbolehkan kembali melakukan perkara-perkara yang membatalkan sholat setelah ia mengucapkan salam.) adalah mengucapkan salam.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan Turmudzi.

Kalimat salam yang paling sempurna adalah;

اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

Tidak disunnahkan menambah kalimat وبركته

Disunahkan mengucapkan salam yang kedua karena mengikuti Rasulullah. Apabila imam sholat hanya mengucapkan salam satu kali maka bagi makmum disunahkan mengucapkannya dua kali karena dengan salam pertama, makmum telah keluar dari mutaba’ah (hubungan mengikuti imam).

Berbeda dengan kasus apabila imam meninggalkan tasyahud awal maka wajib bagi makmum meninggalkannya juga karena ia wajib mutaba’ah atau mengikuti imam sebelum salam.

Apabila ada musholli mengucapkan salam kedua seraya meyakini kalau salam kedua tersebut adalah salam pertamanya maka salamnya belum mencukupi. Ia wajib mengulangi salam pertama dan sunah mengulangi salam kedua. Kemudian ia sujud sahwi.

Musholli disunahkan mengucapkan salam dua kali dimana antara dua salam tersebut dipisah oleh diam.

Terkadang mengucapkan salam yang kedua hukumnya haram ketika setelah salam yang pertama terdapat hal yang membatalkan sholat, seperti hadas dan keluarnya waktu sholat Jumat, berbeda dengan mengucapkan salam kedua setelah keluarnya waktu sholat selain sholat Jumat, maka hukumnya tidak haram sebab salam kedua termasuk tawabik (yang mengikuti) dan mulhaqot (yang bersambung) dengan sholat itu sendiri meskipun salam tersebut sudah tidak termasuk bagian dari sholat.

Disunahkan bagi musholli mempercepat mengucapkan salam saat sholat dan tidak memanjangkannya.

Disunahkan bagi makmum mengucapkan salam setelah imam selesai dari dua salamnya. Apabila makmum mengucapkan salamnya bersamaan dengan salam imam maka hukumnya jaiz atau boleh, sebagaimana diperbolehkan bagi makmum melakukan rukun rukun lain secara bersamaan dengan rukun-rukun yang dilakukan imam, kecuali takbiratul ihram. Akan tetapi, muqoronah (melakukan rukun secara bersamaan dengan rukun imam) merupakan hal yang makruh dan dapat menghilangkan keutamaan jamaah dalam rukun yang dibersamakan saja. Adapun muqoronah dalam takbiratul ihram atau sebagiannya maka hukumnya haram dan membatalkan sholat.

[CABANG]

Disunahkan duduk setelah selesai dari sholat untuk melakukan dzikir dan doa setelah sholat yang sesuai dengan keterangan yang ada (waarid) karena meninggalkan keduanya merupakan bentuk sikap acuh yang dilakukan hamba terhadap Tuhan-nya dan karena doa setelah sholat merupakan doa yang mustajab (terkabulkan).

Diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim bahwa ketika Rasulullah telah mengucapkan salam sholat, beliau berdzikir;

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ, اَللَّهُمَّ لَا مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلَامُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ وَلَايَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ

Diriwayatkan dari Muslim Bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallama bersabda “Barang siapa setelah selesai dari setiap sholat membaca tasbih سُبْحَانَ الله sebanyak 33 kali, hamdalah اَلْحَمْدُ لله 33 kali, dan takbir الله أَكْبَرُ 33 kali, kemudian ditutup dengan

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Maka dosa dosanya terampuni meskipun sebanyak busa lautan.

Diriwayatkan dari Muslim pula bahwa ketika Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama selesai dari sholat maka beliu beristighfar sebanyak 3 kali dan berkata;

اَللَّهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ تَبَارَكْتَ يَاذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama ditanya, “Doa manakah yang lebih mudah terkabulkan?” Rasulullah menjawab, “Doa di tengah-tengah malam dan setelah sholat-sholat wajib atau maktubah.” Hadis ini diriwayatkan oleh Turmudzi.

Syaikhul Islam berkata dalam kitab Fathu al-Wahab “Masing-masing doa di tengah malam dan setelah sholat maktubah dibaca secara pelan oleh imam dan makmum. Akan tetapi, apabila imam ingin mengajari bacaan doa kepada para makmum maka ia mengeraskan bacaan doanya. Lalu, apabila para makmum telah dapat mempelajari doa yang diajarkan, imam mulai memelankan bacaan doanya.”

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami