Menggali Kembali Kuburan Jenazah | Safinatun Naja 62 : Fasal ke 55

Menggali Kembali Kuburan jenazah adalah judul yang akan saya bahas dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

(فَصْلٌ)

ينبش الميت لأربع خصال: للغسل إذا لم يتغير ولتوجيهه الى القبلة وللمال إذا دفن معه, وللمرأة إذا دفن جنينها معها وأمكنت حياته

Sumber Matan Safinatun naja

Menggali kembali Kuburan Jenazah

Alasan diperbolehkan menggali kembali kuburan jenazah disebabkan 4 hal:

1. Untuk dimandikan jika jasad belum berubah

2. Untuk dihadapkan ke arah kiblat

3. Untuk mengambil harta (barang) yang terkubur bersama jenazah

4. Untuk menyelamatkan kandungan yang dikubur bersama jenazah bila ada kemungkinan janin masih hidup.

Fasal ini menjelaskan tentang perkara-perkara yang mewajibkan menggali kembali kuburan mayit.

Kuburan yang di dalamnya telah ada mayitnya digali kembali karena 4 (empat) alasan, bahkan lebih, yaitu:

1. Karena Mayit Hendak Dimandikan atau Ditayamumi.

Artinya, ketika mayit telah dikubur sebelum dimandikan maka wajib menggali kembali kuburan tersebut untuk dimandikan selama mayit tersebut belum berbau busuk.

Berbeda dengan masalah apabila mayit telah dikubur tanpa dikafani atau telah dikafani tetapi dengan kain kafan sutra maka tidak wajib menngali kembali kuburan tersebut.

2. Karena Mayit Hendak Dihadapkan ke Arah Kiblat.

Artinya, ketika mayit telah dikubur dengan posisi tidak menghadap Kiblat maka wajib menggali kembali kuburann tersebut selama jasadnya belum berbau busuk agar ia dihadapkan ke arah Kiblat.

Syaubari berkata, “Diharamkan menguburkan jenazah dengan posisi berbaring tetapi wajahnya menghadap Kiblat sekira kedua kakinya juga menghadapnya. Menurut pendapat muktamad, wajib menggali kembali kuburan mayit tersebut selama jasadnya belum berbau busuk. Pendapat ini berbeda dengan keterangan yang ada dalam kitab matan Roudhoh dan syarah-nya.”

3. Karena Ada Harta yang Dikubur Bersama Mayit.

Artinya, ketika harta jatuh ke dalam kuburan, baik itu cincin atau selainnya, maka wajib menggali kembali kuburan tersebut meskipun jasadnya telah berbau busuk, baik pemilik harta menuntutnya atau tidak. Sama halnya dengan masalah apabila mayit dikubur di tanah gosoban atau ia dikafani dengan pakaian gosoban dan masih ditemukan kuburan halal lain yang bisa ditempati dan kain halal lain yang bisa digunakan untuk mengkafani, maka wajib menggali kembali kuburan mayit tersebut meskipun jasadnya telah berbau busuk agar harta tersebut dapat dikembalikan kepada pemiliknya, yaitu ketika pemiliknya menuntut, jika pemilik harta gosoban tidak menuntut maka tidak perlu menggali kembali kuburan tersebut.

Apabila mayit menelan hartanya sendiri dan kemudian ia mati, maka setelah ia dikubukan, tidak perlu menggali kembali kuburan mayit tersebut.

Apabila mayit menelan harta orang lain, kemudian orang lain tersebut menuntut hartanya, maka wajib menggali kembali kuburan mayit tersebut, lalu perutnya disobek, lalu harta yang ditelannya dikeluarkan dan dikembalikan kepada pemiliknya, kecuali apabila ahli waris bersedia menanggung ganti harta yang ditelan mayit, maka mayit tidak boleh disobek perutnya sebagaimana yang dinyatakan oleh pendapat muktamad.

Perbedaan antara masalah mayit menelan harta orang lain dan masalah harta orang lain jatuh ke dalam kuburan mayit adalah bahwa ketika mayit menelan harta orang lain dan disobek perutnya merupakan suatu bentuk penghinaan terhadap mayit. Berbeda dengan masalah menggali kembali kuburan mayit sebab ada harta orang lain yang jatuh ke dalam kuburannya maka demikian ini tidak menunjukkan sikap penghinaan terhadap mayit.

4. Karena Adanya Janin Yang Ikut Dikuburkan Bersama Mayit.

Artinya, ketika janin dikuburkan bersama mayit ibunya dan masih dimungkinkan bahwa janin tersebut hidup, sekiranya janin itu telah berusia 6 bulan atau lebih, maka wajib menggali kembali kuburannya karena menambal kewajiban yang belum terlaksana, yaitu kewajiban menyobek perut ibunya sebelum ia dikuburkan.

Ketika ada mayit perempuan yang tengah mengandung janin dan telah dikuburkan, maka apabila janinnya tidak dimungkinkan hidup berdasarkan berita dari para bidan atau dukun bayi, maka diharamkan menyobek perut ibunya, tetapi mayit ibunya digali kembali dan dikubur lagi sampai terbukti kalau janinnya telah mati. Termasuk suatu kesalahan besar dalam menghadapi masalah ini adalah solusi dengan cara meletakkan beban semacam batu di atas perut mayit ibunya agar janin tersebut mati, karena perbuatan semacam ini termasuk pembunuhan terhadap janin.

5. Karena Banjir Bandang Menghempas Tanah Kuburan.

Atau tanah kuburan mengalami lembab saat setelah mayit dikuburkan. Dalam keadaan ini, diperbolehkan menggali kembali kuburan tersebut agar jenazahnya dapat dipindahkan ke tanah kuburan lain.

6. Karena Perlu Mencari Suatu Bukti.

Semisal takliq, contoh; suami berkata kepada istri, “Apabila kamu melahirkan anak laki-laki maka kamu tertalak satu kali atau apabila kamu melahirkan anak perempuan maka kamu tertalak dua kali.” Setelah itu, ternyata istri melahirkan anak dalam kondisi mati. Lalu anak tersebut dikubur sebelum diketahui jenis kelaminnya. Maka dalam keadaan seperti ini, mayit anak digali kembali untuk membuktikan pentakliqan dalam perkataan suami. Atau semisal mencari bukti tentang status nasab mayit, contoh: ada mayit telah dikuburkan, ia tidak diketahui status nasabnya, kemudian ahli nasab mendapati beberapa macam anggapan yang belum jelas tentang nasab mayit tersebut, maka dalam keadaan seperti ini, perlu menggali kembali kuburan tersebut untuk membuktikan anggapan tersebut.

7. Mayit Kafir yang Dikubur di Tanah Haram 

Wajib menggali kembali kuburan ketika mayit adalah seorang kafir dan telah dikuburkan di tanah Haram.

Baca Juga artikel Lilmuslimin tentang Menguburkan Jenazah

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami