Syarat Sah Puasa | Safinatun Naja 70
Syarat sah puasa adalah judul yang akan saya bahas dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Syarat Sah Puasa
Fasal ini menjelaskan tentang syarat-syarat sah puasa.
Syarat-syarat sah puasa, baik puasa fardhu atau sunah, ada 4 (empat), yaitu;
1. Islam pada saat itu.
Oleh karena itu, puasa tidak sah dari kafir asli dan murtad.
2. Berakal
Maksudnya tamyiz. Oleh karena itu, dikecualikan yaitu orang gila, anak kecil, dan lain-lain, karena mereka tidak memiliki tamyiz. Yang dimaksud dengan tamyiz disini bukan tamyiz tabiat karena jika tamyiz tabiat yang dimaksud disini maka anak kecil tidak dapat dikecualikan dengannya.
3. Suci dari haid, nifas, dan melahirkan
Meskipun darah kempal atau daging kempal meski tidak terlihat adanya darah. Diharamkan atas perempuan haid dan nifas menahan diri dari tidak makan atau minum dengan berniat puasa, jika ia menahan diri tanpa disertai berniat puasa maka ia tidak wajib melakukan perkara yang dapat membatalkan puasa. Sama halnya pada saat hari raya, artinya, jika seseorang menahan diri dari makan dan minum tetapi ia tidak meniatkan puasa maka tidak wajib atasnya melakukan perkara yang dapat membatalkan puasa itu.
Ketahuilah sesungguhnya 3 (tiga) syarat di atas harus ada di seluruh siang hari bulan Ramadhan sehingga apabila seseorang berpuasa, lalu murtad atau sifat tamyiznya hilang sebab gila, atau mengalami haid, selama sebentar saja di waktu siang puasa maka puasanya menjadi batal.
4. Mengetahui Masuknya Waktu Puasa
Mengetahui atau menyangka (dzon) bahwa waktu yang dipuasai memang menerima untuk dipuasai. Oleh karena itu, puasa tidak sah bagi orang yang tidak mengetahui atau menyangka demikian itu.
Waktu yang tidak dapat menerima dipuasai adalah dua hari raya dan hari-hari tasyrik, yaitu tiga hari setelah hari raya Idul Adha.