Hukum Isti'anah (Meminta Bantuan) Dalam Ilmu Fikih | Safinatun Naja 63 : Fasal ke 56

Hukum Istianah (Meminta Bantuan) Dalam Ilmu Fikih adalah judul yang akan saya bahas dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Kitab safinatun naja hukum isti'anatImage by © LILMUSLIMIIN

فَصْلٌ: الاستعانات أربع خصال: مباحة وخلاف الأولى هي صب الماء على نحو المتوضئ والمكروهة هي لمن يغسل أعضائه, والواجبة هي للمريض عند العجز

Sumber Matan Safinatun naja

Istianah (Meminta Bantuan)

Istianat ada empat prakerti :

1. Istianah Mubah

2. Istianah Khilaful Aula yaitu membantu menuangkan air kepada mutawaddik

3. Istianah Makruh yaitu membantu membasuh anggota anggota tubuh orang lain yang bersuci

4. Istianah Wajib Yaitu membantu orang sakit yang lemah

Pengertian Isti’anat dalam Fiqih

Fasal ini menjelaskan macam-macam istianat (Meminta Bantuan) dan hukum-hukumnya.

Istianah (استعانات) ada 4 (empat) pakerti, bahkan lebih.

Huruf sin س dan taa ت pada lafadz استعانات adalah huruf-huruf tambahan yang berfungsi untuk ta’kid (menguatkan). Maksudnya, lafadz استعانات berarti اعانات (macam-macam Meminta Bantuan).

Atau huruf sin س dan taa ت pada lafadz استعانات adalah huruf-huruf tambahan yang berfungsi untuk shoiruroh (perubahan dari satu keadaan ke keadaan lain), maksudnya perubahan استعانات menjadi اعانات.

Huruf sin س dan taa ت pada lafadz استعانات bukan berfungsi untuk menunjukkan arti tholab (meminta, sehingga artinya bukan meminta bantuan) karena disunahkan meninggalkan istianat, artinya, disunahkan tidak meminta bantuan secara mutlak, baik seseorang meminta bantuan atau tidak, bahkan apabila orang lain membantu semisal mutawadhik (orang yang berwudhu) untuk menuangkan air untuknya ketika berwudhu dan mutawadhik hanya diam saja padahal memungkinkan baginya untuk melarang orang lain itu dan memungkinkan pula baginya untuk menuangkan air sendiri, maka sikap orang lain itu hukumnya khilaf aula.

Lafadz استعانات diambil dari bentuk masdar lafadz العون yang berarti membantu dalam urusan tertentu.

Macam-macam Isti’anat

Kembali ke pembahasan bahwa dari segi hukum, istianat dibagi menjadi 4 pakerti, yaitu; istianat mubah, khilaf aula, makruh, dan wajib.

1. Istianah Mubah

Istianah Mubah adalah membantu menghadirkan air. Jenis istianat ini tidak apa-apa dan tidak bisa dihukumi khilaf aula karena adanya ketetapan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama di berbagai tempat.

2. Istianah Khilaf Aula

Istianah Khilaf Aula adalah membantu menuangkan air untuk mutawadhik meskipun mutawadhik sendiri adalah orang yang bukan ahli ibadah (seperti anak kecil) dan meskipun ia tidak meminta bantuan untuk dituangkan.

Qulyubi mengatakan bahwa alasan hukum istianat khilaf aula adalah karena yang namanya membantu berarti memberikan rasa enak atau nyaman. Ini merupakan hal yang tidak layak bagi orang yang beribadah. Istianah khilaf aula ini ditujukan kepada kita, bukan kepada Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama karena beliau melakukan istianat ini hanya untuk menjelaskan kebolehannya. Atas dasar ini, maka apabila seseorang melakukan istianat ini dengan tujuan memberikan pelajaran kepada orang lain yang membantu maka istianat yang ia lakukan tidak dihukumi khilaf aula.

3. Istianah Makruh

Istianah makruh yaitu membantu membasuh anggota-anggota tubuh orang lain yang bersuci. Artinya dimakruhkan bagi seseorang membantu semisal untuk membasuh anggota wudhu mutawadhik, meskipun orang yang membantu adalah amrod, yaitu orang yang pertumbuhan rambut di wajahnya lamban atau tidak tumbuh sama sekali. Adapun keharaman yang berkaitan dengan amrod dilihat dari sisi yang berbeda, bukan dari sisi istianat-nya.

4. Istianah wajib

Istianah wajib yaitu membantu orang sakit yang lemah. Artinya diwajibkan bagi seseorang membantu orang lain yang sakit dan lemah untuk semisal mewudhukannya, meskipun harus dengan upah yang mana upah tersebut merupakan harta sisa atau lebih dari jumlah harta yang mu’tabar dalam zakat fitrah, tetapi jika upah tersebut tidak sisa maka orang sakit dan lemah tersebut melaksanakan sholat dengan tayamum dan mengulangi sholatnya jika ia sudah mampu. Seperti orang sakit yang lemah ini adalah orang yang tidak mampu berdiri dalam sholat kecuali harus melalui orang lain yang membantu.

Masih ada dua jenis istianat, yaitu;

5. Istianah Sunah

Istianah sunah yaitu membantu musholli yang sendiri dalam barisan sekiranya seseorang membantunya dengan ikut berdiri bersamanya di barisan tersebut.

6. Istianah Haram

Istianah haram yaitu membantu terlaksananya perbuatan haram.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Ikuti Kami