Benda yang Masuk ke dalam Perut yang Tidak Membatalkan Puasa | Safinatun Naja 78 : 66
Benda yang masuk ke dalam perut yang tidak membatalkan puasa adalah judul yang akan saya bahas dari kitab Safinatun Naja disertai dengan Penjelasan (Syarah) dari kitab Kasyifatus Saja Karangan Imam Nawawi Al Bantani. Semoga Allah merahmati mereka berdua dan semoga kita dapat menerima manfaat dari ilmu ilmu mereka. aamiin yaa Allaah yaa Robbal Aalamiin. Kami telah menuliskan matan dari kitab safinatun naja disertai dengan terjemah dalam bahasa Indonesia. dan kami juga telah muliskan penjelasan dari kitab Kasyifatus Saja yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(فَصْلٌ)
الذى لايفطر مما يصل إلى الجوف سبعة أفرد : ما يصل إلى الجوف بنسيان أو جهل أو اكره وبجريان ريق بما بين أسنانه وقد عجز عن مجه لعذره وما وصل إلى الجوف وكان غبار طريق وما وصل اليه وكان غربلة دقيق أو ذبابا طائرا أو نحوه
Sumber Matan Safinatun naja
Benda yang Masuk ke dalam Perut yang Tidak Membatalkan Puasa
Sesuatu yang tidak membatalkan puasa walaupun sampai kerongga mulut, ada 7 macam :
1. Sesuatu yang masuk sampai kerongga mulut karena lupa
2. Karena tidak tahu (jahil)
3. Karena dipaksa orang lain
4. Karena air liur yang mengalir di antara gigi, sedangkan tidak mungkin bisa dikeluarkan karena adanya udzur (halangan)
5. Berupa debu jalanan
6. Berupa ayakan tepung
7. Berupa lalat yang masuk ketika terbang atau seumpamanya.
Fasal ini menjelaskan tentang benda yang masuk ke dalam perut yang tidak membatalkan puasa.
Benda yang masuk ke dalam perut yang tidak membatalkan puasa ada 7 (tujuh), yaitu:
1. Benda yang masuk ke dalam perut karena lupa kalau sedang berpuasa.
2. Benda yang masuk ke dalam perut karena bodoh atau tidak tahu.
3. Benda yang masuk ke dalam perut karena dipaksa. Termasuk dipaksa adalah seseorang menyewa orang lain agar memasukkan suatu benda ke tenggorokannya.
Demikian di atas berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallama, “Barang siapa lupa kalau dirinya sedang berpuasa, kemudian ia makan atau minum, maka selesaikanlah puasanya. Ia hanya diberi makan dan minum oleh Allah (pada saat lupanya itu).” Hadis ini diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dan mereka berdua menshohihkan hadis ini.
4. Sisa-sisa benda yang berada di sela-sela gigi, kemudian masuk ke dalam perut melalui air ludah, dan seseorang tidak mampu membuang sisa-sisa tersebut karena udzur.
Berbeda apabila seseorang mampu membuang sisa-sisa benda tersebut, oleh karena itu, jika sisa-sisa benda tersebut masuk ke dalam perut maka puasanya menjadi batal.
Sisa-sisa benda tersebut adalah seperti makanan, lendir/nukhomah (Jawa: riyak), atau kopi. Oleh karena itu, apabila seseorang minum kopi sebelum fajar, lalu masih ada
sisa kopi di giginya setelah fajar, maka jika ia menelan air ludahnya yang berubah sebab sisa kopi tersebut secara sengaja dan ia sebenarnya mampu membuang sisa kopi tersebut maka puasanya menjadi batal, sebaliknya, jika ia tidak mampu membuangnya maka puasanya tidak dihukumi batal.
Kata nukhomah النخمة dengan dhommah pada huruf ن berarti sesuatu (lendir) yang dikeluarkan oleh manusia dari tenggorokannya, yaitu dari makhroj huruf خ. Matrazi menambah pengertian nukhomah ini dengan pernyataannya, “Dan sesuatu yang dikeluarkan oleh manusia dari rongga hidung.”
5. Benda yang masuk ke dalam perut dan benda tersebut berupa debu jalanan, baik debu itu suci atau najis, dan meskipun debu itu berasal dari najis mugholadzoh, maka puasa seseorang tidak menjadi batal sebab kemasukan debu tersebut.
Adapun mengenai membasuh debu tersebut, maka apabila seseorang sengaja membuka mulutnya hingga akhirnya debu tersebut masuk maka ia berkewajiban membasuhnya, dan apabila ia tidak sengaja membuka mulutnya maka ia tidak berkewajiban membasuhnya.
6. Benda yang masuk ke dalam perut dan benda tersebut berupa ghorbalah atau ayakan gandum, atau lalat yang berterbangan, atau nyamuk yang berterbangan. Jadi, puasa seseorang tidak batal sebab kemasukan benda-benda semacam ini dikarenakan sulitnya menghindari.
Apabila lalat yang masuk ke dalam perut dapat mengakibatkan bahaya, maka seseorang mengeluarkan lalat tersebut dan puasanya batal serta ia wajib mengqodhonya. Demikian ini ditanbihkan oleh Ibnu Hajar.
Apabila seseorang sengaja membuka mulutnya agar suatu benda bisa masuk ke dalam perut, setelah itu, benda tersebut benar-benar dapat masuk tetapi tanpa kesengajaannya, maka menurut pendapat shohih, puasanya dihukumi tidak batal.
Adapun apabila seseorang sengaja membuka mulutnya, kemudian debu di udara terkumpul di dalam mulut dan berhasil masuk ke dalam perut, maka puasanya dihukumi batal, sebagaimana yang dikatakan oleh Syarqowi.
Ghorbalah غربلة adalah bentuk masdar dari fi’il madhi غربل. Ia berarti memutar-mutar biji-bijian atau gandum di atas ayakan agar menjadi bersih dan hilang kotorannya.