Terjemah Hadits Bukhari No 25 | Kitab Iman

Nama kitab : Hadits Bukhari
Judul kitab Arab : صحيح البخاري
Judul terjemah : Terjemah Kitab Hadits Bukhari
Mata Pelajaran : Hadits Nabi
Musonif : Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Bardizbah Al-Bukhari
Nama Arab : الشَّيْخُ اْلْإمَامُ الْحَافِظُ أَبُو عَبْدِ اللهِ مُحَمَّدُ بْنُ إسْمعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ بْنِ المُغِيرَةِ الَبُخَارِيُّ
Lahir : Bukhoro, 13 Syawal 194 H/21 Juli 810 M
Wafat : Kartank, 1 Syawal 256 H/ 1 September 870 M
Penerjemah : Ahsan Dasuki

Hadits Bukhari No. 25 | Kitab Iman

Hadits Bukhari No 25 Image by © LILMUSLIMIIN

Terjemah Hadits Bukhari No. 25 | Syarat Kebebasan Bagi Orang Yang Memerangi Islam

صحيح البخاري ٢٥: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللّٰهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الْمُسْنَدِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو رَوْحٍ الْحَرَمِيُّ بْنُ عُمَارَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ وَاقِدِ بْنِ مُحَمَّدٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

Shahih Bukhari 25: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad Al-Musnadi, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Rauh Al-Harami bin Umaarah, dia berkata: Telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Waqid bin Muhammad, dia berkata: Aku mendengar ayahku menceritakan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ

Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mereka mendirikan salat, dan mereka menunaikan zakat.

1.

Ibnu Daqiq Al-‘Id memperpanjang penjelasan dalam Syarh Al-‘Umdah untuk mengingkari pendapat orang yang menggunakan hadis ini sebagai dalil bolehnya membunuh orang yang tidak memeluk Islam. Dia berkata: "Tidaklah mesti dari kebolehan memerangi itu kebolehan membunuh, karena 'memerangi' (الْمُقَاتَلَةُ) adalah bentuk mufa'alah (bentuk timbal balik) yang mengharuskan terjadinya perlawanan dari kedua pihak, sedangkan 'membunuh' (الْقَتْلُ) tidak demikian.

2.

Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata: "Memerangi (الْقِتَالُ) tidaklah sama dengan membunuh (الْقَتْلُ), karena bisa saja diperbolehkan memerangi seseorang, tetapi tidak diperbolehkan membunuhnya."

فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللّٰهِ

Jika mereka melakukan hal itu, maka mereka telah memelihara dariku pada darah-darah mereka dan pada harta-harta mereka kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka atas ketentuan Allah Ta'ala. 

Halaman Terkait

  1. Terjemah Hadits Bukhari No. 13 | Bagian Dari Iman Hendaknya Mencintai Untuk Saudaranya Apa Yang Dia Cintai Untuk Dirinya Sendiri
  2. Kembali ke Halaman Terjemah Kitab
Next Post Previous Post
1 Comments
  • Ahsan Dasuki
    Ahsan Dasuki December 14, 2024 at 4:19 PM

    Saya sangat ingin mendengar pendapat Anda. Jika ada pertanyaan, saran, atau masukan tentang terjemah hadits bukhari no 25, jangan ragu untuk menuliskannya di kolom komentar. Masukan Anda sangat berarti bagi saya dan pembaca lainnya!

Add Comment
comment url
Ikuti Kami