Terjemah Kitab Kifayatul Akhyar Bagian 17 | Fardhu Fardhu Tayamum

Nama kitab : Kifayatul Akhyar
Judul kitab Arab : كفاية الْأخيار
Judul terjemah : Terjemah Kitab Kifayatul Akhyar
Mata Pelajaran : Fiqih
Musonif : Imam Taqiyyuddin Abu Bakar Bin Muhammad Al-Husaini Al-Hisni Ad-Dimasyqi
Nama Arab : اَلْإمام تقي الدين أبى بكر بن محمد الْحسين الْحصن الدمشق
Lahir : Hauran, 752 H
Wafat : Damaskus, 1 Syawal 829 H
Penerjemah : Ahsan Dasuki
Kifayatul Akhyar Image by © LILMUSLIMIIN

Fardhu Tayamum Pertama: Niat

قَالَ (وَفَرَائِضُهُ أَرْبَعَةُ أَشْيَاءَ النِّيَّةُ) اَلنِّيَّةُ وَاجِبَةٌ فِي التَّيَمُّمِ لِلْخَبَرِ الْمَشْهُورِ [إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ] وَلِأَنَّهُ عِبَادَةٌ فَافْتَقَرَ إِلَى النِّيَّةِ كَالصَّلَاةِ وَالْوُضُوءِ

Syekh Abu Syuja Telah berkata (Dan fardhu-fardhu tayamum itu ada empat perkara, yaitu niat). Niat itu hukumnya wajib di dalam tayamum karena adanya hadits yang masyhur [Sesungguhnya amal-amal itu hanyalah bergantung pada niat-niatnya], dan karena tayamum itu adalah ibadah, maka ia membutuhkan niat sebagaimana shalat dan wudhu.

Tata Cara Niat Tayamum

وَكَيْفِيَّتُهَا أَنْ يَنْوِيَ اسْتِبَاحَةَ الصَّلَاةِ وَلَا يَكْفِي أَنْ يَنْوِيَ رَفْعَ الْحَدَثِ لِأَنَّ الْمُتَيَمِّمَ لَا يَرْفَعُ حَدَثَهُ بِدَلِيلِ قَوْلِهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَمْرِو بْنِ الْعَاصِ لَمَّا أَصَابَتْهُ جَنَابَةٌ فَتَيَمَّمَ وَصَلَّى بِأَصْحَابٍ فَقَالَ لَهُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ [أَصَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ]

Dan tata caranya adalah ia berniat agar diperbolehkan melakukan shalat, dan tidaklah cukup jika ia berniat mengangkat hadats, karena sesungguhnya orang yang bertayamum itu tidak mengangkat hadatsnya dengan dalil sabda Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam kepada ‘Amru bin al-‘Ash ketika status junub menimpa Amr bin Ash lalu ia bertayamum dan shalat mengimami para sahabat, maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: [“Apakah engkau shalat mengimami sahabat-sahabatmu sedangkan engkau dalam keadaan junub?”].

Catatan
    
1.

Rasulullah ﷺ mengutus Amr bin 'Ash radhiyallahu 'anhu sebagai pemimpin pasukan kaum Muslimin dalam ekspedisi Dzat as-Salasil.

2.

Di tengah perjalanan, pada malam yang suhunya sangat dingin, Amr bin al-'Ash mengalami ihtilam (mimpi basah) yang membuatnya berstatus junub

3.

Amr menyadari bahwa jika ia mandi wajib menggunakan air dingin pada malam itu, ia bisa jatuh sakit parah atau bahkan tewas karena kedinginan.

4.

Untuk menyelamatkan nyawanya, Amr bin 'Ash teringat firman Allah SWT: *“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”* (QS. An-Nisa: 29).

5.

Berdasarkan ijtihad tersebut, Amr memilih untuk tidak mandi, melainkan bertayamum dengan tanah yang suci, lalu mengimami shalat Subuh bersama para sahabatnya.

6.

Ketika pasukan kembali ke Madinah, beberapa sahabat menceritakan kejadian tersebut kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ kemudian memanggil Amr dan bertanya: *“Wahai Amr, apakah engkau shalat mengimami sahabat-sahabatmu sedangkan engkau dalam keadaan junub?”*

7.

Amr bin al-'Ash menjelaskan alasannya, yaitu kekhawatiran akan binasa jika mandi dan ia berpegang pada ayat Al-Qur'an tadi. Mendengar penjelasan tersebut, Rasulullah ﷺ tersenyum dan diam. Diamnya beliau merupakan bentuk persetujuan (*taqrir*) bahwa ijtihad Amr benar dan shalatnya sah.

8.

Dari kisah ini, Nabi ﷺ tetap menyebut Amr bin Ash dalam kondisi 'junub', padahal beliau tahu Amr bin Ash sudah bertayamum. Hal ini membuktikan bahwa tayamum tidak otomatis menghilangkan hadas (junub). Tayamum hanyalah 'izin darurat' agar kita tetap sah melakukan shalat, sedangkan status junubnya baru benar-benar hilang jika kita sudah mandi dengan air.

وَلِأَنَّهُ لَوْ رَفَعَهُ لَمَا بَطَلَ بِرُؤْيَةِ الْمَاءِ كَالْوُضُوءِ بِالْمَاءِ

Dan karena seandainya tayamum itu dapat mengangkat hadats, niscaya ia tidak akan batal dengan melihat air sebagaimana wudhu dengan air.

وَلَا تَكْفِي نِيَّةُ الطَّهَارَةِ عَنِ الْحَدَثِ عَلَى الصَّحِيحِ

dan tidaklah cukup niat bersuci dari hadats menurut pendapat yang shahih.

Niat Menunaikan Fardhu Tayamum Apakah Mencukupi?

وَلَوْ نَوَى أَدَاءَ فَرْضِ التَّيَمُّمِ أَوْ فَرِيضَةِ التَّيَمُّمِ فَوَجْهَانِ أَحَدُهُمَا يَكْفِي كَالْوُضُوءِ وَأَصَحُّهُمَا لَا يَكْفِي

Dan seandainya seseorang berniat menunaikan kefardhuan tayamum atau fardhunya tayamum, maka ada dua pendapat; salah satunya adalah mencukupi sebagaimana wudhu, dan yang paling shahih di antara keduanya adalah tidak mencukupi.

وَاَلْفَرْقُ أَنَّ الْوُضُوءَ قُرْبَةٌ مَقْصُودَةٌ فِي نَفْسِهَا وَلِهَذَا يُنْدَبُ تَجْدِيدُهُ بِخِلَافِ التَّيَمُّمِ فَإِنَّهُ لَا يُنْدَبُ تَجْدِيدُهُ

Perbedaannya adalah bahwa wudhu merupakan ibadah yang dimaksudkan pada dirinya sendiri, oleh karena itu disunnahkan memperbaruinya, berbeda dengan tayamum karena sesungguhnya tayamum tidak disunnahkan untuk diperbarui.

Catatan
    
1.

Wudhu bukan sekadar syarat sahnya shalat, melainkan sebuah ibadah yang memiliki nilai mandiri. Meskipun seseorang tidak sedang bersiap untuk shalat, berwudhu tetap mendatangkan pahala, menggugurkan dosa, dan menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena wudhu memiliki nilai ibadah yang mandiri, dan dianjurkan untuk memperbaruinya (tajdidul wudhu), yaitu berwudhu kembali setelah melaksanakan ibadah lain meskipun belum batal.

2.

Sebaliknya, tayamum pada hakikatnya hanyalah bentuk keringanan (*rukhsah*) yang berfungsi sebagai izin untuk melaksanakan shalat. Tayamum tidak memiliki nilai ibadah jika berdiri sendiri. Sebagai ilustrasi, jika seseorang tidak hendak shalat dan air tersedia, tidak ada alasan syar'i untuk memukul tanah lalu mengusapkannya ke wajah. Nilai tayamum baru terbentuk ketika ia digunakan untuk membolehkan pelaksanaan shalat. Karena kedudukannya hanya sebagai pengganti dalam kondisi darurat, maka tidak disyariatkan untuk memperbarui tayamum.

وَلَوْ اقْتَصَرَ عَلَى نِيَّةِ التَّيَمُّمِ لَمْ يُجْزِهِ قَالَهُ الْمَاوَرْدِيُّ

Dan seandainya ia hanya mencukupkan pada niat tayamum saja, maka hal itu tidak mencukupinya, hal itu telah dikatakan oleh Imam al-Mawardi.

Waktu dan Batasan Niat Tayamum

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ أَنْ تَتَأَخَّرَ النِّيَّةُ عَنْ أَوَّلِ مَفْرُوْضٍ وَأَوَّلُ أَفْعَالِهِ الْمَفْرُوْضَةِ نَقْلُ التُّرَابِ وَالْمُرَادُ بِالنَّقْلِ الضَّرْبُ فَلَا بُدَّ مِنَ النِّيَّةِ قَبْلَ رَفْعِ يَدَيْهِ مِنَ التُّرَابِ

Dan ketahuilah sesungguhnya tidak boleh bahwa niat itu terlambat dari awal perkara yang difardhukan, dan awal dari perbuatan-perbuatan tayamum yang difardhukan adalah memindahkan debu, dan yang dimaksud dengan memindahkan adalah memukulkan (tanah), maka harus ada niat sebelum mengangkat kedua tangannya dari debu.

فَإِذَا قَارَنَتْ وَعَزَبَتْ قَبْلَ مَسْحِ وَجْهِهِ أَجْزَأَهُ عَلَى الرَّاجِحِ فِي الشَّرْحِ وَالرَّوْضَةِ قَالَ اِبْنُ الرِّفْعَةِ أَصَحُّهُمَا لَا يُجْزِئُ لِأَنَّ النَّقْلَ وَإِنْ وَجَبَ إِلَّا أَنَّهُ غَيْرُ مَقْصُوْدٍ فِي نَفْسِهِ

Maka apabila (niat) itu berbarengan (di awal) dan hilang sebelum membasuh wajahnya, maka hal itu mencukupinya menurut pendapat yang kuat dalam kitab asy-Syarh dan ar-Raudhah. Ibnu ar-Rif’ah berkata: yang paling shahih dari keduanya adalah tidak mencukupi, karena sesungguhnya memindahkan (debu) itu meskipun wajib, akan tetapi ia bukan tujuan pada zatnya sendiri.

Catatan
    
1.

Yang dimaksud niatnya hilang yakni dia tidak ingat bahwa sedang bertayamum

Empat Keadaan Dalam Niat Istibahah

ثُمَّ إِذَا نَوَى الْاِسْتِبَاحَةَ فَلَهُ أَرْبَعَةُ أَحْوَالٍ

Kemudian apabila ia berniat untuk diperbolehkannya (shalat), maka baginya ada empat keadaan.

Keadaan Pertama: Niat Fardhu Dan Sunnah Sekaligus

أَحَدُهُمَا أَنْ يَنْوِيَ اِسْتِبَاحَةَ الْفَرْضِ وَالنَّفْلِ مَعًا فَيَسْتَبِيْحُهُمَا وَلَهُ التَّنَفُّلُ قَبْلَ الْفَرِيْضَةِ وَبَعْدَهَا وَفِي الْوَقْتِ وَخَارِجِهِ

Salah satunya adalah ia berniat untuk diperbolehkannya fardhu dan sunnah secara bersamaan, maka ia boleh melakukan keduanya, dan baginya boleh melakukan shalat sunnah sebelum shalat fardhu dan sesudahnya, baik di dalam waktu maupun di luarnya,

وَلَا يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُ الْفَرِيْضَةِ عَلَى الرَّاجِحِ وَيَكْفِي نِيَّةُ الْفَرْضِ مُطْلَقًا وَيُصَلِّيْ أَيَّ فَرِيْضَةٍ شَاءَ وَإِنْ نَوَى مُعَيَّنَةً فَلَهُ أَنْ يُصَلِّيْ غَيْرَهَا

dan tidak disyaratkan menentukan (nama) shalat fardhunya menurut pendapat yang kuat, dan cukup dengan niat fardhu secara mutlak, dan ia boleh melakukan shalat fardhu apa saja yang ia kehendaki, dan jika ia berniat pada shalat tertentu maka baginya boleh melakukan shalat yang lainnya.

Keadaan Kedua: Niat Fardhu Saja

اَلْحَالَةُ الثَّانِيَةُ أَنْ يَنْوِيَ الْفَرِيْضَةَ سَوَاءً كَانَتْ إِحْدَى الْخَمْسِ أَوْ مَنْذُوْرَةً وَلَا تَخْطُرُ لَهُ النَّافِلَةُ فَيُبَاحُ لَهُ الْفَرِيْضَةُ لِأَنَّهُ نَوَاهَا

Keadaan kedua adalah ia berniat (melakukan) kefardhuan, baik itu salah satu dari (shalat) lima waktu atau yang dinazarkan, dan tidak terlintas baginya (niat) shalat sunnah, maka diperbolehkan baginya melakukan kefardhuan karena ia telah meniatkannya,

وَكَذَا النَّافِلَةُ قَبْلَهَا وَبَعْدَهَا وَبَعْدَ الْوَقْتِ عَلَى الرَّاجِحِ لِأَنَّ النَّفْلَ تَبَعٌ لِلْفَرِيْضَةِ

dan begitu juga (diperbolehkan) shalat sunnah sebelum dan sesudahnya serta setelah waktu (habis) menurut pendapat yang kuat (Raji’h), karena shalat sunnah itu mengikuti pada kefardhuan, karena ia telah meniatkannya, dan begitu juga shalat sunnah sebelum dan sesudahnya serta setelah waktu (habis) menurut pendapat yang kuat (Raji’h), karena shalat sunnah itu mengikuti pada kefardhuan.

Keadaan Ketiga: Niat Sunnah Saja

اَلْحَالَةُ الثَّالِثَةُ أَنْ يَنْوِيَ النَّفْلَ وَحْدَهُ فَلَا يَسْتَبِيْحُ الْفَرْضَ عَلَى الرَّاجِحِ لِأَنَّ النَّفْلَ تَبَعٌ لِلْفَرْضِ وَالْفَرْضُ مَتْبُوْعٌ فَلَا يَصِحُّ أَنْ يَكُوْنَ تَابِعًا وَلَمْ يَنْوِهِ

Keadaan ketiga adalah ia berniat (melakukan) shalat sunnah saja, maka ia tidak diperbolehkan melakukan kefardhuan menurut pendapat yang kuat (Raji’h), karena shalat sunnah itu mengikuti pada kefardhuan sedangkan kefardhuan adalah yang diikuti, maka tidak sah (kefardhuan) menjadi pengikut dan ia pun tidak meniatkannya.

وَلَوْ نَوَى مَسَّ الْمُصْحَفِ أَوْ الْجُنُبُ الْاِعْتِكَافَ فَهُوَ كَنِيَّةِ النَّفْلِ فَلَا يَسْتَبِيْحُ الْفَرْضَ عَلَى الْمَذْهَبِ وَيَسْتَبِيْحُ مَا نَوَى عَلَى الصَّحِيْحِ

Dan jika ia berniat menyentuh mushaf atau orang yang junub berniat i’tikaf, maka hal itu seperti niat shalat sunnah, sehingga ia tidak diperbolehkan melakukan kefardhuan menurut pendapat Madzhab, namun ia diperbolehkan melakukan apa yang ia niatkan menurut pendapat yang Shahih.

وَلَوْ نَوَى التَّيَمُّمَ لِصَلَاةِ الْجِنَازَةِ فَهُوَ كَالتَّيَمُّمِ لِلنَّفْلِ عَلَى الصَّحِيْحِ لِأَنَّهَا وَإِنْ تَعَيَّنَتْ عَلَيْهِ فَهِيَ كَالنَّوَافِلِ مِنْ حَيْثُ أَنَّهَا غَيْرُ مُتَوَجِّهَةٍ عَلَيْهِ بِعَيْنِهِ أَلَا تَرَى أَنَّهَا تَسْقُطُ بِفِعْلِ غَيْرِهِ.

Dan jika ia berniat tayammum untuk shalat jenazah, maka hal itu seperti tayammum untuk shalat sunnah menurut pendapat yang Shahih, karena shalat jenazah itu meskipun menjadi fardhu ‘ain baginya (dalam kondisi tertentu), ia tetap seperti shalat-shalat sunnah dari sisi bahwa kewajiban tersebut tidak tertuju kepadanya secara personal, tidakkah engkau melihat bahwa kewajiban itu gugur dengan perbuatan orang lain.

Keadaan Keempat: Niat Shalat Saja

اَلْحَالَةُ الرَّابِعَةُ أَنْ يَنْوِيَ الصَّلَاةَ فَقَطْ فَهُوَ كَمَنْ نَوَى النَّفْلَ عَلَى الرَّاجِحِ وَاللّٰهُ أَعْلَمُ.

Keadaan keempat adalah ia berniat shalat saja, maka ia seperti orang yang berniat shalat sunnah menurut pendapat yang kuat (Raji’h). Wallahu A’lam

Cabang Masalah Niat: Tayamum dengan Menyangka Hadats Kecil

(فَرْعٌ) لَوْ تَيَمَّمَ بِنِيَّةِ اسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ ظَانًّا أَنَّ حَدَثَهُ أَصْغَرُ فَكَانَ أَكْبَرَ أَوْ ظَنَّ أَنَّ حَدَثَهُ أَكْبَرُ فكَانَ أَصْغَرَ صَحَّ بِلَا خِلَافٍ لِأَنَّ مُوْجِبَ الْحَدَثَيْنِ وَاحِدٌ وَاللّٰهُ أَعْلَمُ.

(Cabang) Seandainya seseorang bertayammum dengan niat agar diperbolehkan shalat seraya menyangka bahwa hadatsnya adalah hadats kecil lalu ternyata hadats besar, atau ia menyangka bahwa hadatsnya adalah hadats besar lalu ternyata hadats kecil maka sah (tayamumnya) tanpa ada perbedaan pendapat, karena penyebab (kewajiban bersuci) dari dua hadats tersebut adalah satu. Wallahu A’lam.

Fardhu Kedua dan Ketiga: Mengusap Wajah dan Kedua Tangan

قَالَ (وَمَسْحُ الْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ وَالتَّرْتِيْبُ) مِنْ فَرَائِضِ التَّيَمُّمِ مَسْحُ الْوَجْهِ وَالْيَدَيْنِ

Syekh Abu Syuja berkata: (Dan mengusap wajah serta kedua tangan sampai kedua siku, dan tertib) termasuk dari fardhu-fardhu tayamum adalah mengusap wajah dan kedua tangan

Dalil Kewajiban Mengusap Wajah dan Tangan

لِقَوْلِهِ تَعَالَى ﴿فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ﴾ وَلِفِعْلِهِ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ

karena firman Allah Ta’ala: ﴾Maka usaplah wajah-wajahmu dan tangan-tanganmu﴿ dan karena perbuatan Nabi ﷺ.

Batasan Wajah Yang Wajib Diusap

أَمَّا الْوَجْهُ فَيَجِبُ اسْتِيْعَابُهُ كَالْوُضُوْءِ نَعَمْ لَا يَجِبُ إِيْصَالُ التُّرَابِ إِلَى مَنَابِتِ الشَّعْرِ الَّذِيْ يَجِبُ إِيْصَالُ الْمَاءِ إِلَيْهَا عَلَى الْمَذْهَبِ لِلْمَشَقَّةِ قَالَ الْقَاضِيْ حُسَيْنٌ لَا يُسَنُّ أَيْضًا

Adapun wajah, maka wajib meratakannya sebagaimana dalam wudhu. Benar (demikian), namun tidak wajib menyampaikan debu ke tempat tumbuhnya rambut yang mana wajib menyampaikan air ke sana menurut pendapat Madzhab karena adanya kesulitan. Al-Qadhi Husain berkata: tidak disunnahkan juga,

Kasus Jenggot yang Menjuntai

وَيَجِبُ إِيْصَالُ التُّرَابِ إِلَى ظَاهِرِ مَا اسْتَرْسَلَ مِنَ اللِّحْيَةِ عَلَى الْأَظْهرِ كَالْوُضُوْءِ

dan wajib menyampaikan debu ke bagian luar dari jenggot yang menjuntai menurut pendapat Azhhar sebagaimana dalam wudhu.

Perbedaan Pendapat Mengusap Tangan

Pendapat Madzhab: Sampai Siku

وَأَمَّا الْيَدَيْنِ فَيَجِبُ اسْتِيْعَابُهُمَا بِالتُّرَابِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ وَهَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ فِي الرَّافِعِيِّ وَالرَّوْضَةِ

Dan adapun kedua tangan, maka wajib meratakan keduanya dengan debu beserta kedua siku, dan ini adalah pendapat Madzhab di dalam kitab Imam Ar-Rafi’i dan kitab Ar-Raudhah.

وَاحْتَجَّ لَهُ بِقَوْلِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ [التَّيَمُّمُ ضَرْبَتَانِ ضَرْبَةٌ لِلْوُجْهِ وَضَرْبَةٌ لِلْيَدَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ] رَوَاهُ الْحَاكِمُ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَخَالَفَهُ الْبَيْهَقِيُّ وَقَالَ الصَّوَابُ وَقْفُهُ عَلَى ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُمَا.

Dan beliau berhujjah baginya dengan perkataan Ibnu Umar Radhiallahu Anhu bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda [Tayamum itu dua kali tepukan, satu tepukan untuk wajah dan satu tepukan untuk kedua tangan sampai kedua siku] Telah meriwayatkan pada hadits ini Imam Hakim dan beliau memujinya, namun Imam Al-Baihaqi menyelisihinya dan berkata bahwa yang benar adalah statusnya mauquf (terhenti perkataannya) pada Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.

وَبِالْقِيَاسِ عَلَى الْوُضُوْءِ

serta dengan mengqiyaskannya pada wudhu.

Pendapat Qoul Qodim: Cukup Telapak Tangan Saja

وَفِيْ قَوْلٍ قَدِيْمٍ يَمْسَحُ الْكَفَّيْنِ فَقَطْ وَاحْتَجَّ لَهُ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَمَّارٍ

Dan di dalam Qaul Qadim (pendapat lama), mengusap kedua telapak tangan saja, dan beliau berhujjah baginya dengan sabda Nabi ﷺ kepada Ammar.

[إِنَّمَا يَكْفِيْكَ أَنْ تَقُوْلَ بِيَدَيْكَ هٰكَذَا ثُمَّ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ الْأَرْضَ ضَرْبَةً وَاحِدَةً ثُمَّ مَسَحَ الشِّمَالَ عَلَى الْيَمِيْنِ وَظَاهِرَ كَفَّيْهِ وَوَجْهَهُ] وَهُوَ حديث صحيح رَوَاهُ الشيخان.

[Sesungguhnya cukup bagimu engkau melakukan dengan kedua tanganmu begini, kemudian beliau menepukkan kedua tangannya ke tanah dengan satu kali tepukan, kemudian mengusap tangan kiri atas tangan kanan dan punggung kedua telapak tangannya serta wajahnya] Telah meriwayatkan pada hadits ini Imam Bukhari dan Imam Muslim.

وَقَدْ عَلَّقَ الشَّافِعِيُّ فِيْ الْقَدِيْمِ الِاقْتِصَارَ عَلَى الْكَفَّيْنِ عَلَى صِحَّةِ حَدِيْثِ عَمَّارٍ

dan sungguh Imam Syafi’i telah menggantungkan di dalam Qaul Qadim tentang pembatasan atas kedua telapak tangan saja atas keshahihan hadits Ammar.

وَقَدْ صَحَّ فَهُوَ مَذْهَبُ الشَّافِعِيِّ لِهَذَا وَلِقَوْلِهِ إِذَا صَحَّ الْحَدِيْثُ فَاتَّبِعُوْهُ وَاعْلَمُوْا أَنَّهُ مَذْهَبِيْ وَهَذَا مَذْهَبُ الْإِمَامِ أَحْمَدَ وَمَالِكٍ

Dan sungguh telah shahih (hadits tersebut), maka ia adalah madzhab Asy-Syafi’i karena hal ini dan karena perkataan beliau: “Apabila telah shahih sebuah hadits maka ikutilah ia, dan ketahuilah kalian semua bahwa ia adalah madzhabku”, dan ini adalah madzhab Al-Imam Ahmad dan Imam Malik.

وَاخْتَارَهُ النَّوَوِيُّ وَقَالَ فِيْ شَرْحِ الْمُهَذَّبِ إِنَّهُ أَقْوَى فِيْ الدَّلِيْلِ وَأَقْرَبُ إِلَى ظَاهِرِ السُّنَّةِ الصَّحِيْحَةِ وَاللّٰهُ أَعْلَمُ

Dan Imam An-Nawawi telah memilihnya, dan beliau berkata di dalam kitab Syarah Al-Muhadzdzab bahwa sesungguhnya hal itu lebih kuat dalam dalil dan lebih dekat kepada zahir sunnah yang shahih, Wallahu A’lam.

وَقَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ بَعْدَ كَلَامٍ ذَكَرَهُ الْإِمَامُ يَتَعَيَّنُ تَرْجِيْحُ الْقَدِيْمِ وَاللّٰهُ أَعْلَمُ

Dan Imam Ibnu Ar-Rif’ah berkata setelah perkataan yang disebutkan oleh Al-Imam As-Syafi’i: “harus mengunggulkan (pendapat) qadim”, Wallahu A’lam

Cara Mengambil dan Mengusap Debu

قَالَ النَّوَوِيُّ فِيْ أَصْلِ الرَّوْضَةِ وَاعْلَمْ أَنَّهُ تَكَرَّرَ لَفْظُ الضَّرْبَتَيْنِ فِيْ الْأَخْبَارِ فَجَرَتْ طَائِفَةٌ مِنَ الْأَصْحَابِ عَلَى الظَّاهِرِ وَقَالُوْا لَا يَجُوْزُ النَّقْصُ عَنْ ضَرْبَتَيْنِ وَتَجُوْزُ الزِّيَادَةُ

Imam An-Nawawi berkata di dalam kitab Ashlur-Raudhah: “Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya telah berulang lafadz dua kali tepukan di dalam khabar-khabar (hadits), maka sekelompok dari kalangan Ashhab (ulama Syafi’iyyah) berjalan di atas makna zahir dan mereka berkata: Tidak boleh kurang dari dua kali tepukan dan boleh adanya tambahan.”

وَالْأَصَحُّ مَا قَالَهُ الْآخَرُوْنَ إِنَّ الْوَاجِبَ إِيْصَالُ التُّرَابِ سَوَاءٌ حَصَلَ بِضَرْبَةٍ أَوْ أَكْثَرَ لَكِنْ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَزِيْدَ عَلَى ضَرْبَتَيْنِ وَلَا يَنْقُصَ وَسَوَاءٌ حَصَلَ بِيَدٍ أَوْ خِرْقَةٍ أَوْ خَشَبَةٍ وَلَا يُشْتَرَطُ إِمْرَارُ الْيَدِ عَلَى الْعُضْوِ عَلَى الرَّاجِحِ

Dan pendapat yang paling shahih adalah apa yang dikatakan oleh ulama-ulama yang lain bahwa sesungguhnya yang wajib adalah menyampaikan debu, baik itu dihasilkan dengan satu tepukan atau lebih, akan tetapi disunnahkan agar tidak menambah lebih dari dua kali tepukan dan tidak kurang, dan baik itu dihasilkan dengan tangan atau kain atau kayu, dan tidak disyaratkan menjalankan tangan di atas anggota tubuh menurut pendapat yang rajih (unggul).

وَلَا يُشْتَرَطُ الضَّرْبُ أَيْضًا حَتَّى لَوْ وَضَعَ يَدَهُ عَلَى تُرَابٍ نَاعِمٍ فَعَلِقَ غُبَارٌ بِهَا كَفَى وَلَوْ كَانَ يَمْسَحُ بِيَدِهِ فَرَفَعَهَا فِيْ أَثْنَاءِ الْعُضْوِ ثُمَّ رَدَّهَا جَازَ وَلَا يَفْتَقِرُ إِلَى أَخْذِ تُرَابٍ جَدِيْدٍ عَلَى الْأَصَحِّ وَاللّٰهُ أَعْلَمُ

Dan tidak disyaratkan menepuk juga, sehingga jikalau ia meletakkan tangannya di atas debu yang halus lalu debu menempel padanya maka itu sudah cukup, dan jikalau ia sedang mengusap dengan tangannya lalu ia mengangkatnya di tengah-tengah anggota tubuh kemudian mengembalikannya maka hal itu boleh, dan tidak butuh untuk mengambil debu yang baru menurut pendapat yang paling shahih, Wallahu A’lam.

وَمِنْ فَرَائِضِ التَّيَمُّمِ التَّرْتِيْبُ فَيَجِبُ تَقْدِيْمُ الْوَجْهِ عَلَى الْيَدَيْنِ سَوَاءٌ فِيْ ذٰلِكَ تَيَمَّمَ لِلْوُضُوْءِ أَوْ لِلْجَنَابَةِ لِأَنَّ التَّيَمُّمَ طَهَارَةٌ فِيْ عُضْوَيْنِ فَأَشْبَهَ الْوُضُوْءَ لِحَدِيْثِ عَمَّارٍ رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ

Dan di antara fardhu-fardhu tayamum adalah tertib, maka wajib mendahulukan wajah atas kedua tangan, sama saja dalam hal itu tayamum untuk wudhu atau untuk jinabah, karena tayamum adalah bersuci pada dua anggota tubuh maka ia menyerupai wudhu karena hadits Ammar Radhiyallahu ‘Anhu.

فَلَوْ تَرَكَهُ نَاسِيًا لَمْ يَصِحَّ عَلَى الْمَذْهَبِ كَالْوُضُوْءِ وَلَا يُشْتَرَطُ التَّرْتِيْبُ فِيْ أَخْذِ التُّرَابِ لِلْعُضْوَيْنِ عَلَى الْأَصَحِّ حَتَّى لَوْ ضَرَبَ بِيَدَيْهِ عَلَى الْأَرْضِ وَأَمْكَنَهُ مَسْحُ الْوَجْهِ بِيَمِيْنِهِ وَمَسْحُ يَمِيْنِهِ بِيَسَارِهِ جَازَ

Maka seandainya ia meninggalkannya (tertib) karena lupa, maka tidak sah menurut pendapat Madzhab sebagaimana wudhu, dan tidak disyaratkan tertib dalam mengambil debu untuk kedua anggota tubuh menurut pendapat yang paling shahih, sehingga seandainya ia menepukkan kedua tangannya ke tanah dan ia memungkinkan mengusap wajah dengan tangan kanannya dan mengusap tangan kanannya dengan tangan kirinya, maka hukumnya boleh.

وَكَذٰلِكَ لَوْ ضَرَبَ بِخِرْقَةٍ وَمَسَحَ بِبَعْضِهَا وَجْهَهُ وَبِالْأُخْرَى الْيَدَيْنِ كَفَى وَيَجِبُ عَلَيْهِ نَزْعُ الْخَاتَمِ فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ وَلَا يَكْفِيْ تَحْرِيْكُهُ بِخِلَافِ الْوُضُوْءِ لِأَنَّ التُّرَابَ لَا يَدْخُلُ تَحْتَهُ وَاللّٰهُ أَعْلَمُ

Dan demikian pula seandainya ia menepuk dengan sepotong kain dan mengusap dengan sebagiannya pada wajahnya dan dengan bagian lainnya pada kedua tangannya, maka itu sudah cukup, dan wajib atasnya melepas cincin pada tepukan yang kedua, dan tidak cukup hanya menggerakkannya, berbeda dengan wudhu, karena debu tidak dapat masuk ke bawahnya (cincin), Wallahu A’lam.

(فَرْعٌ) لَوْ تَيَمَّمَ وَعَلَى يَدِهِ نَجَاسَةٌ وَضَرَبَ بِهَا عَلَى تُرَابٍ طَاهِرٍ وَمَسَحَ وَجْهَهُ جَازَ عَلَى الْأَصَحِّ وَلَا يَجُوْزُ مَسْحُ النَّجِسَةِ بِلَا خِلَافٍ كَمَا لَا يَصِحُّ غَسْلُهَا عَنِ الْوُضُوْءِ مَعَ بَقَاءِ النَّجَاسَةِ

(Cabang) Seandainya seseorang bertayamum sedangkan pada tangannya terdapat najis, lalu ia menepuk serta najis tersebut pada debu yang suci dan mengusap wajahnya, maka hukumnya boleh menurut pendapat yang paling shahih, dan tidak boleh mengusap (anggota) yang najis tanpa ada perbedaan pendapat, sebagaimana tidak sah membasuhnya dari wudhu beserta tetapnya najis tersebut.

وَلَوْ تَيَمَّمَ وَوَقَعَ عَلَيْهِ نَجَاسَةٌ لَمْ يَبْطُلْ تَيَمُّمُهُ عَلَى الْمَذْهَبِ

Dan seandainya ia bertayamum lalu jatuh najis kepadanya, maka tidak batal tayamumnya menurut Madzhab.

وَلَوْ تَيَمَّمَ قَبْلَ الْاِجْتِهَادِ فِيْ الْقِبْلَةِ فَفِيْ صِحَّةِ تَيَمُّمِهِ وَجْهَانِ كَمَا لَوْ كَانَ عَلَيْهِ نَجَاسَةٌ وَاللّٰهُ أَعْلَمُ

Dan seandainya ia bertayamum sebelum berijtihad dalam (menentukan) kiblat, maka dalam keabsahan tayamumnya terdapat dua pendapat, sebagaimana seandainya ada najis padanya, dan Allah lebih mengetahui.

Bookmark Saya

Daftar artikel yang Anda simpan

Belum ada artikel yang disimpan.